Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Jatim Minta Guru Swasta Lolos PPPK Tak Dipindah ke Sekolah Negeri, Ini Alasannya

Kompas.com, 21 Juni 2022, 08:24 WIB
Ghinan Salman,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendukung penuh kebijakan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi guru, yang bertujuan untuk memperbaiki kesejahteraan guru honorer.

Namun, Pemprov Jatim juga mengusulkan agar ada perubahan aturan dalam kebijakan tersebut.

Salah satunya adalah tetap menempatkan guru swasta yang lolos PPPK di sekolah swasta atau sekolah asal.

Baca juga: Keresahan Sekolah Swasta di Jatim, Kehilangan 8 Guru Terbaik karena Lolos PPPK, Berharap Ada Revisi Kebijakan

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Wahid Wahyudi mengatakan, ada hal positif dan negatif dari kebijakan terkait PPPK tersebut.

"Sisi positifnya, kesejahteraan guru lebih meningkat jika lolos PPPK dibandingkan dengan tenaga honorer atau guru swasta," kata Wahid saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/6/2022).

Kemudian, kualitas SDM guru tersebut akan lebih mumpuni sebagai tenaga pendidik. Sebab, ketika mereka mengajar di sekolah negeri, akan lebih sering mengikuti diklat untuk meningkatkan kapasitasnya sebagai seorang guru.

"Untuk peningkatan SDM relatif lebih terjamin karena dia bekerja di sekolah negeri. Maka, bisa mengikuti diklat-diklat yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang secara bertahap dilakukan," ujar Wahid.

Adapun jika melihat dari aspek negatifnya, guru-guru berkualitas di sekolah swasta secara otomatis akan dipindah ke sekolah negeri jika lolos PPPK.

Baca juga: Ada Prioritas Penerimaan PPPK Guru 2022, Honorer Diutamakan

Dengan demikian, sekolah swasta akan kehilangan guru-guru potensial. Sehingga, peserta didik maupun lulusannya tidak bisa bersaing dengan siswa dari sekolah lain, terutama sekolah negeri.

Jika sekolah swasta kehilangan guru-guru terbaiknya, maka tidak akan mudah bagi pihak sekolah untuk mencari pengganti guru yang sepadan.

"Apalagi kalau itu guru produktif seperti di SMK swasta. Misalnya guru teknik kendaraan atau guru visual, itu kan tidak mudah mencari penggantinya," kata Wahid.

Apabila semua guru swasta yang lolos PPPK harus pindah ke sekolah negeri, maka perbedaan kualitas antara pendidikan di sekolah negeri dan swasta akan semakin terasa.

"Sehingga kebijakan ini akan membawa dampak disparitas kualitas pendidikan antara negeri dan swasta yang semakin besar," ujar Wahid.

Ilustrasi guru mengajar peserta didiknya. Berapa gaji guru yang disebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa ini?DOK. TANOTO FOUNDATION Ilustrasi guru mengajar peserta didiknya. Berapa gaji guru yang disebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa ini?
Kemudian, lanjut Wahid, rata-rata banyak guru swasta yang dinyatakan lolos PPPK. Sementara guru tidak tetap (GTT) atau guru honorer banyak yang tidak lolos PPPK.

Dengan banyaknya guru honorer di sekolah negeri yang tidak lolos PPPK, maka tempat mereka akan digantikan oleh guru swasta yang sudah lolos PPPK.

Ketika itu terjadi, guru honorer di sekolah negeri tidak mendapat bagian jam mengajar karena jam mengajarnya sudah diambil oleh guru pendatang dari swasta.

"Jadi PPPK yang sekarang ini adalah dari sisi sekolah swasta juga menimbulkan masalah. Dari sekolah negeri juga menimbulkan masalah," ucap Wahid.

Baca juga: Tenaga Honorer Dihapus 2023, Disdikpora DIY Berharap Guru Honorer Bisa Jadi PPPK

Perubahan kebijakan

Pemprov Jatim, kata Wahid, sudah mengusulkan kepada Pemerintah Pusat agar ada perubahan aturan terkait kebijakan PPPK ini.

"Kebijakan PPPK ini sangat baik. Tetapi, guru yang di swasta harusnya tetap mengajar di swasta. Guru di negeri tetap di sekolah negeri sehingga tidak menggangu kondisi dan kualitas pendidikan di dua sisi ini (negeri dan swasta)," ucap Wahid.

Dengan demikian, lanjut dia, kesejahteraan guru swasta lebih terjamin dan keuangan sekolah swasta juga terbantu karena gaji guru swasta ditanggung pemerintah.

Ia menambahkan, jumlah sekolah jenjang SMA/SMK/SLB di Jawa Timur didominasi oleh sekolah swasta.

Menurut dia, ada sebanyak 78 persen sekolah swasta di Jatim, sedangkan sekolah negeri 22 persen saja.

Baca juga: Gaji Belum Cair, PPPK di Gunungkidul Hidup dari Tabungan, Bupati Minta Bersabar

Pemerintah, kata dia, harus memberikan perhatian kepada sekolah swasta secara proporsional.

"Kalau guru swasta diterima PPPK tetap ditaruh di swasta, kebijakan ini sama dengan istilah PNS yang diperbantukan. Kan dulu banyak guru-guru negeri yang diperbantukan ke swasta. Nah, buat model seperti itu saja karena jumlah sekolah swasta itu jauh lebih banyak dari sekolah negeri," tutur dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, kebijakan PPPK untuk guru, yang bertujuan untuk memperbaiki nasib guru honorer, ternyata menimbulkan masalah baru.

Kebijakan itu mengakibatkan banyak sekolah-sekolah swasta kehilangan guru-guru terbaiknya. Sebab, guru swasta yang diterima PPPK, secara otomatis harus pindah dan mengajar di sekolah negeri.

Baca juga: Wali Kota Tasikmalaya: Tenaga Honorer Masa Kerja Minimal 10 Tahun Jadi Prioritas PPPK

Di Jawa Timur, salah satu sekolah swasta yang terdampak adalah SMA Islam Yayasan Kiai Holil Satriya (YKHS) di Kecamatan Sepulu, Bangkalan, Madura.

Ketua Yayasan SMA Islam YKHS Moh. Agil Ghufron mengatakan, ada sekitar delapan guru yang dinyatakan lolos PPPK di sekolah yang ia dirikan. Salah satu di antara delapan guru tersebut merupakan kepala sekolah.

Sebanyak tiga guru telah mendapatkan formasi atau penempatan sekolah, sedangkan lima guru lainnya sedang menunggu formasi.

Menurutnya, guru-guru yang dinyatakan lolos PPPK ini merupakan guru terbaik di SMA Islam YKHS.

Jika harus kehilangan guru terbaiknya, Ia mengaku akan kesulitan untuk mencari penggantinya. Terlebih lagi, sekolahnya bukanlah sekolah ternama seperi yang ada di kota-kota besar.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau