Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri di Ponorogo Selingkuh Saat Suami Kerja di Luar Negeri, Video Asusilanya Dikirim Selingkuhan

Kompas.com - 26/04/2022, 10:01 WIB
Muhlis Al Alawi,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

PONOROGO, KOMPAS.com,-Aparat Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ponogoro menangkap seorang pria berinisial AM (35), warga Desa Kunti, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Pemuda itu ditangkap polisi setelah mengirimkan rekaman video dan foto porno hubungan gelapnya dengan seorang perempuan bersuami kepada salah satu pekerja migran Indonesia.

Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan, tersangka AM yang diduga berselingkuh dengan WS mengirimkan rekaman video dan foto asusila kepada suami WS yang bekerja di luar negeri.

Baca juga: Tak Kuat Menanjak, Truk Muatan Penuh Kotoran Ayam Terguling di Ponorogo

 

“Tersangka AM mengirimkan rekaman video dan foto asusila kepada JN (suami WS) sebanyak lima kali,” ujar Catur, Senin (25/4/2022).

Menurut Catur, tersangka AM dan WS sudah menjalin hubungan asmara sewaktu JN bekerja di luar negeri sejak Agustus 2021.

Dua bulan kemudian, AM dan WS melakukan perbuatan asusila di rumah WS di Perumahan Pasadena, Kelurahan Tonatan, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo.

Bahkan perbuatan yang tak senonoh itu, kata Catur, direkam oleh tersangka sendiri.

Sekitar November 2021, tersangka AM mulai mengirimkan rekaman video dan foto asusila WS kepada suami WS yang bekerja di luar negeri dengan WhatsApp.

“Jadi tersangka AM yang mengirim foto dan video itu menggunakan smartphone sendiri kepada JN,” kata Catur.

Baca juga: Terpergok Selingkuh, Istri Dijual Suami Lewat Medsos dan Dipaksa Swinger

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu buah HP, satu potong sprei, satu kaos lengan pendek, satu jilbab warna coklat muda, satu kaos dalam warna kuning.

Tersangka AM dijerat dengan Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) Undang-Undang 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang no 19 tahun 2016 tentang perubahan atau Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam pasal itu disebutkan setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun penjara.

Tak hanya itu tersangka dalam pasal itu diancam pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com