Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri di Ponorogo Selingkuh Saat Suami Kerja di Luar Negeri, Video Asusilanya Dikirim Selingkuhan

Kompas.com - 26/04/2022, 10:01 WIB
Muhlis Al Alawi,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

PONOROGO, KOMPAS.com,-Aparat Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ponogoro menangkap seorang pria berinisial AM (35), warga Desa Kunti, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Pemuda itu ditangkap polisi setelah mengirimkan rekaman video dan foto porno hubungan gelapnya dengan seorang perempuan bersuami kepada salah satu pekerja migran Indonesia.

Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan, tersangka AM yang diduga berselingkuh dengan WS mengirimkan rekaman video dan foto asusila kepada suami WS yang bekerja di luar negeri.

Baca juga: Tak Kuat Menanjak, Truk Muatan Penuh Kotoran Ayam Terguling di Ponorogo

 

“Tersangka AM mengirimkan rekaman video dan foto asusila kepada JN (suami WS) sebanyak lima kali,” ujar Catur, Senin (25/4/2022).

Menurut Catur, tersangka AM dan WS sudah menjalin hubungan asmara sewaktu JN bekerja di luar negeri sejak Agustus 2021.

Dua bulan kemudian, AM dan WS melakukan perbuatan asusila di rumah WS di Perumahan Pasadena, Kelurahan Tonatan, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo.

Bahkan perbuatan yang tak senonoh itu, kata Catur, direkam oleh tersangka sendiri.

Sekitar November 2021, tersangka AM mulai mengirimkan rekaman video dan foto asusila WS kepada suami WS yang bekerja di luar negeri dengan WhatsApp.

“Jadi tersangka AM yang mengirim foto dan video itu menggunakan smartphone sendiri kepada JN,” kata Catur.

Baca juga: Terpergok Selingkuh, Istri Dijual Suami Lewat Medsos dan Dipaksa Swinger

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu buah HP, satu potong sprei, satu kaos lengan pendek, satu jilbab warna coklat muda, satu kaos dalam warna kuning.

Tersangka AM dijerat dengan Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) Undang-Undang 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang no 19 tahun 2016 tentang perubahan atau Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam pasal itu disebutkan setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun penjara.

Tak hanya itu tersangka dalam pasal itu diancam pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Anies-Cak Imin Minta Pendukung Tanam Pohon Sawo Kecik di Depan Rumah untuk Penanda

Anies-Cak Imin Minta Pendukung Tanam Pohon Sawo Kecik di Depan Rumah untuk Penanda

Surabaya
PWNU Jatim Haramkan Penggunaan Karmin untuk Pewarna Makanan

PWNU Jatim Haramkan Penggunaan Karmin untuk Pewarna Makanan

Surabaya
Bus Pariwisata Cahaya Mulya Terbakar di Ngawi

Bus Pariwisata Cahaya Mulya Terbakar di Ngawi

Surabaya
Viral Penarikan Sumbangan SMPN 1 Ponorogo untuk Beli Mobil, Begini Kata Kepsek dan Kadisdik

Viral Penarikan Sumbangan SMPN 1 Ponorogo untuk Beli Mobil, Begini Kata Kepsek dan Kadisdik

Surabaya
LHKPN Diselidiki KPK, Sekdaprov Jatim Adhy Karyono Janji Kooperatif

LHKPN Diselidiki KPK, Sekdaprov Jatim Adhy Karyono Janji Kooperatif

Surabaya
Bersama Anies Sowan ke Kiai di Jombang, Cak Imin: Didoakan Supaya Lancar

Bersama Anies Sowan ke Kiai di Jombang, Cak Imin: Didoakan Supaya Lancar

Surabaya
Kronologi Ibu di Probolinggo Tewas Dibunuh Suami dan Anak, Korban Dituduh Selingkuh

Kronologi Ibu di Probolinggo Tewas Dibunuh Suami dan Anak, Korban Dituduh Selingkuh

Surabaya
Sowan Kiai di Bangkalan, Erick Thohir: Minta Doa untuk Piala Dunia U-17

Sowan Kiai di Bangkalan, Erick Thohir: Minta Doa untuk Piala Dunia U-17

Surabaya
Truk Tabrak PJU di Lumajang, Satu Orang Terjepit

Truk Tabrak PJU di Lumajang, Satu Orang Terjepit

Surabaya
Gara-Gara Rokok, Bapak di Pasuruan Dibunuh Anak Kandung

Gara-Gara Rokok, Bapak di Pasuruan Dibunuh Anak Kandung

Surabaya
Suami di Probolinggo Bacok Istri hingga Tewas akibat Persoalan Perselingkuhan

Suami di Probolinggo Bacok Istri hingga Tewas akibat Persoalan Perselingkuhan

Surabaya
Hashim Djojohadikusumo Sebut Gibran Ideal Jadi Cawapres Prabowo

Hashim Djojohadikusumo Sebut Gibran Ideal Jadi Cawapres Prabowo

Surabaya
Polisi Gagalkan Pengiriman 1,8 Kg Ganja ke Blitar lewat Ekspedisi

Polisi Gagalkan Pengiriman 1,8 Kg Ganja ke Blitar lewat Ekspedisi

Surabaya
Anies Ceritakan Penutupan Alexis di Hadapan Para Kiai Jember

Anies Ceritakan Penutupan Alexis di Hadapan Para Kiai Jember

Surabaya
Pikap Tabrak Pembatas Jalan lalu Terbalik di Jalan Sukomanunggal Surabaya, Lalu Lintas Sempat Macet

Pikap Tabrak Pembatas Jalan lalu Terbalik di Jalan Sukomanunggal Surabaya, Lalu Lintas Sempat Macet

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com