KOMPAS.com- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menangkap pria penendang dan pembuang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru.
Pria berinisial HF tersebut ditangkap di wilayah Bantul, DIY.
Selanjutnya, HF akan dijemput dan dibawa ke Mapolres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan.
"Saya perjalanan ke sana, akan dibawa ke Mapolres Lumajang," kata Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Utomo pada Kompas.com, Jumat (14/1/2022).
Baca juga: Polisi Tangkap Penendang Sesajen Gunung Semeru di Bantul
Fajar menuturkan, penangkapan tersebut dilakukan oleh personel Polda Jatim.
"Ya benar, Polda yang menangkap," tutur dia.
Polres Lumajang memburu HF setelah videonya menendang dan membuang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru, viral di media sosial.
Dalam proses pengejaran, Polres Lumajang mendapat dukungan dari Polda Jatim.
Baca juga: Sesalkan Peristiwa Pria Tendang Sesajen di Semeru, Wamenag: Tindakan Tak Terpuji
Sebelumnya, video warga menendang sesajen di kawasan Gunung Semeru viral di media sosial.
“Ini yang membuat murka Allah, jarang sekali disasadari, bahwa ini lah yang mengundang murka Allah hingga menurunkan azabnya,” kata lelaki dalam video tersebut.
Baca juga: Curhat Nurhadi, Rumah Ambruk Saat Erupsi Semeru dan Menikah di Pengungsian: Hati Rasanya Nangis
HF kemudian diketahui berasal dari Lombok. Namun saat keluarganya didatangi, HF ternyata telah lama tinggal di Yogyakarta.
Dia terancam pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
Selain itu, terkait video itu, polisi juga bisa menjerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukumannya penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Jember, Bagus Supriadi | Editor : Pythag Kurniati)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.