SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini atau Risma mengungkap alasan mengapa dirinya harus meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk merebut kembali sejumlah aset milik Pemerintah Kota Surabaya.
Menurut Risma, setiap kali ada persidangan di pengadilan soal sengketa tanah dan bangunan, pihaknya mengaku selalu membuat laporan ke KPK untuk dibantu dalam hal supervisi atau pengawasan.
Hal yang sama berlaku dalam kasus aset Pemkot Surabaya di Jalan Pemuda 17 yang bersengketa dengan PT Maspion.
"Saya selalu buat surat waktu persidangan soal aset itu," kata Risma, Senin (14/10/2019).
"Memang kita juga ada koordinasi rutin (dengan KPK) untuk pengamanan, terutama yg berat-berat, seperti aset di Jalan Pemuda 17, Taman Remaja Surabaya, SDN Ketabang I, dan Pasar Turi. Karena itu, kita minta bantuan dari KPK."
Baca juga: Risma Gandeng KPK untuk Rebut Kembali 4 Aset di Surabaya, Ini Daftarnya
Tidak hanya kepada KPK, setiap kali mengikuti persidangan di pengadilan, Risma juga berkirim surat ke Komisi Yudisial.
Ia menyebut, permasalahan aset yang saat ini dibantu KPK, dinilai Risma cukup rumit.
"Karena itu, saya minta bantuan (KPK) untuk kami dibantu dalam hal pengawasan, supaya prosesnya bisa fair," ujar Risma.
Aset-aset yang berusaha direbut itu, menurut Risma, berbeda dengan aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP). Kasus YKP, saat itu tidak sampai masuk persidangan.
Sehingga, Kejaksaan Negeri Jawa Timur mengubah pendekatan dengan menggunakan pidana khusus.
"Jadi makanya beda. Makanya kita dapat yang besar-besar itu karena menggunakan model pidana khusus, bukan perdata," tutur Risma.
Sementara itu, aset di Jalan Pemuda 17 yang saat ini masih bersengketa dengan PT Maspion, sudah masuk persidangan masuk kategori perdata.
Baca juga: Risma Akan Manfaatkan Semburan Minyak di Surabaya untuk Alat Pompa Air
Hal itu yang membuat prosesnya cukup rumit dan memakan waktu lama.
"Kalau perdata kita masuk persidangan itu rumit dan lama," jelas Risma.
Ia berharap, aset-aset yang belum berhasil direbut itu bisa kembali ke tangan Pemkot Surabaya, seperti halnya aset-aset lain, seperti YKP, yang telah kembali ke tangan pemkot.