www.kompas.com
Bertepatan Hari Anti Korupsi Sedunia, keluarga terdakwa kasus dugaan korupsi PKBM sedang mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp. 277 juta di Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Selasa (9/12/2025). (Kompas.com/MOH.ANAS)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+