Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo mendeportasi RBH (66), Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia. RBH melanggar aturan keimigrasian karena tidak memperpanjang izin tinggalnya saat berada di Ponorogo untuk menemui anaknya.
(KOMPAS.COM/SUKOCO)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+