www.kompas.com
Hasan Basari (40) terpidana kasus carok massal di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, divonis 10 tahun penjara dalam sidang pembacaan putusan hakim di kantor Pengadilan Negeri Bangkalan, Senin (5/8/2024). Selain Basan Basri, adik kandungnya, Moh Wardi juga divonis yang sama oleh majelis hakim.(Dokumen Kuasa Hukum)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+