Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Foto: Kejaksaan Negeri Situbondo menerima uang pengembalian dari 6 desa sebesar Rp 435 juta pada Rabu (15/3/2023).
(Dokumentasi As'ad)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+