Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Terdakwa S selaku penyedia fasilitas reklame ajakan minum miras (minuman keras) dilakukan sidang tindak pidana ringan atau tipiring di Lantai 4, Mini Block Office Pemkot Malang pada Rabu (31/8/2022).
(KOMPAS.com/ Nugraha Perdana )
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+