Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Suasana sidang tuntutan atas terdakwa Novi Rahman Hidayat dan M Izza Muhtadin di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Kamis (23/12/2021). Foto: Tim Penerangan Kejari Nganjuk
(KOMPAS.COM/USMAN HADI)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+