Insiden tersebut berlangsung pada Sabtu (13/12/2025).
Dua pelaku yang ditangkap adalah Busahra (56) dan Joddy Soebiyanto (61), yang merupakan warga Desa Bangsring dan Desa Bimorejo, Kecamatan Wongsorejo.
"Keduanya meminta uang untuk jasa pengawalan terhadap bus pariwisata dengan cara memaksa dan menyandera bus yang parkir di Obyek Wisata Rumah Apung Bangsring Underwater," kata Kapolsek Wongsorejo, AKP Eko Darmawan.
Keduanya mematok pungutan sebesar Rp 150.000 dan tidak mengizinkan bus keluar dari area wisata sebelum pembayaran dilakukan.
Dari tangan Busahra, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 250.000 yang diakui berasal dari dua aksi pemerasan yang berbeda.
"Untuk tindakan yang dilakukan, para pelaku membuat video klarifikasi dan permohonan maaf serta membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dengan disaksikan Kepala Desa Bangsring, Sutoyo," ujar Darmawan.
Tak bayar "uang pengawalan"
Sebelumnya, sebuah bus yang mengangkut wisatawan asal Surabaya ditahan oleh warga lokal di Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, karena tidak membayar "uang pengawalan".
Saat insiden tersebut, para wisatawan tengah berkunjung ke kawasan Mutiara Pulau Tabuhan dan Bangsring Underwater.
Dari informasi yang beredar, selain membayar uang parkir sebesar Rp 25.000, bus juga dimintai tambahan pembayaran sebesar Rp 150.000.
Namun, agen wisata yang membawa mayoritas wisatawan lanjut usia itu enggan membayar pungutan yang dianggap tidak jelas peruntukannya, sehingga menyebabkan bus yang mereka tumpangi dilarang keluar dari area wisata.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/12/14/114806378/bus-pariwisata-di-banyuwangi-ditahan-preman-karena-tak-bayar-uang