Dalam pemusnahan barang bukti tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember kembali menemukan dan memusnahkan rokok tanpa pita cukai, menandakan wilayah penghasil tembakau itu terus dibanjiri produk ilegal.
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember Agus Kurniawan menyampaikan, rokok ilegal masih menjadi salah satu barang bukti yang berulang kali muncul dalam perkara tindak pidana umum.
“Ada barang bukti berupa rokok ilegal, itu sisa yang sebelumnya kami musnahkan hari ini,” ujar dia usai melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah inkrah di Kejari Jember, Kamis (11/12/2025).
Keberadaan rokok ilegal ini memperkuat sinyal, Jember yang selama ini menjadi salah satu daerah penyuplai bahan baku industri rokok nasional belum lepas dari penetrasi produk tanpa cukai.
Ada pun pemusnahan barang bukti yang memuat rokok ilegal tersebut menjadi bagian dari agenda pemusnahan kedua Kejari Jember sepanjang 2025.
“Ini pemusnahan merupakan yang kedua ya. Sebelumnya pernah kita lakukan di bulan Juni 2025,” kata Agus.
Total 222 perkara yang telah inkrah hingga November 2025 menjadi dasar pemusnahan.
Di luar rokok ilegal, barang bukti yang dimusnahkan didominasi narkotika dan obat terlarang.
“Ada jenis narkotika jenis sabu, obat jenis Trihexyphenidyl, Dextrometorfan, ganja, ekstasi, dan beberapa barang bukti lainnya seperti pakaian, celurit, alat hisap, HP, dan lain-lain,” sebut dia.
Sabu-sabu yang dimusnahkan mencapai 745,301 gram, Trihexyphenidyl berlogo Y 244.630 butir, Dextrometorphan 63.801 butir, ganja 964,86 gram, dan ekstasi 16,3 gram, dan barang bukti lainnya sebanyak 1.067 barang.
Metode pemusnahan dilakukan dengan pembakaran, penghancuran, dan pencampuran dengan air untuk memastikan barang bukti tak dapat digunakan kembali.
“Untuk sabu dan obat itu kita blender, kita hancurkan, kita campur sama air baru kita alirkan biar tidak bisa digunakan lagi,” kata Agus.
Ia menegaskan, pemusnahan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai bagian dari tugas eksekutorial kejari.
“Tugas kami sebagai eksekutor adalah melaksanakan putusan pengadilan di mana barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan,” kata dia.
Pemusnahan tersebut dilaksanakan secara terbuka dengan melibatkan berbagai unsur aparat terkait demi memastikan transparansinya.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/12/11/220729678/ironi-kota-tembakau-rokok-tanpa-cukai-masih-terus-banjiri-jember