Pengembalian dilakukan oleh istri terdakwa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan, Selasa (9/12/2025).
"Hari ini bertepatan dengan hari anti korupsi ada pengembalian uang kerugian negara dari terdakwa korupsi, oleh istri terdakwa," kata Deni Niswansyah, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Selasa (09/12/2025).
Deni menjelaskan, pengembalian uang kerugian negara tersebut merupakan niat dan itikad baik dari terdakwa.
Namun, dia juga menegaskan bahwa pengembalian uang kerugian negara tidak memengaruhi proses hukum terhadap EH.
"Selanjutnya, uang titipan tersebut nantinya dikompensasikan sebagai uang pengganti dan disetorkan ke rekening penyimpanan lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan," ujar Deni.
Kasus Dana BOP PKBM
EH merupakan Ketua PKBM Cempaka dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Kota Pasuruan pada bulan Oktober lalu.
Kemudian, EH ditahan bersama terdakwa lainnya, Luluk Masluhah (LM) selaku Ketua PKBM Suropati.
Keduanya diduga melakukan penyelewengan dana bantuan operasional pendidikan (BOP) PKBM.
Saat ini, keduanya tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
"Terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum. Sidang pada agenda pemeriksaan saksi," kata Deni.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/12/09/195755278/hari-anti-korupsi-sedunia-terdakwa-korupsi-pkbm-pasuruan-kembalikan-uang-rp