Warga di desa tersebut diminta menyerahkan data KTP dan melakukan verifikasi wajah untuk pembuatan akun dompet digital DANA sebagai syarat pembelian.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli menegaskan bahwa penawaran minyak murah dengan syarat data pribadi bukan program pemerintah.
“Kami perlu meluruskan bahwa pasar murah resmi Pemkab Sumenep tidak pernah mensyaratkan KTP, apalagi meminta verifikasi wajah,” kata Ramli, Jumat (5/12/2025).
Menanggapi laporan warga mengenai pihak yang datang ke desa-desa menjual minyak murah sambil meminta data pribadi, Pemkab Sumenep meminta masyarakat lebih waspada.
“Kalau sampai ada yang meminta KTP dan scan wajah, saya kira masyarakat harus berhati-hati,” ujarnya.
Ramli juga mengimbau warga agar memastikan legalitas pihak yang menawarkan minyak murah dengan harga sangat rendah.
“Kalau penawarannya tidak jelas, jangan mudah terpengaruh. Bila masih ragu, laporkan ke aparat setempat, seperti kepala desa, camat, atau Polsek,” katanya.
Ramli juga menegaskan, program pemerintah yang menggunakan KTP hanya berlaku dalam penyaluran bantuan sosial.
Sementara itu, menurut dia, terkait kegiatan pasar murah di Sumenep memiliki beberapa bentuk pelaksanaan.
Kegiatan pasar murah dapat digelar langsung oleh Pemkab melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).
Selain TPID, kegiatan serupa juga dilakukan oleh dinas terkait seperti Diskop UKM Perindag dan Dinas Pertanian.
Ramli mengatakan, pasar murah kerap bekerja sama dengan pihak lain, seperti Polres atau Bulog.
Pemkab juga memfasilitasi ketika Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) mengadakan pasar murah di Sumenep.
“Kadang kami bekerja sama dengan pihak lain, misalnya dengan Polres atau Bulog. Kami juga memfasilitasi ketika Pemerintah Provinsi mengadakan pasar murah. Semua informasinya selalu resmi dan dipublikasikan, baik waktu maupun tempatnya,” ujar Ramli.
Menurut Ramli, pasar murah bertujuan mempermudah masyarakat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga lebih terjangkau.
“Harganya sudah pasti lebih murah dari harga pasar, karena mengacu ke Harga Eceran Tertinggi (HET) atau bahkan disubsidi hingga 20 persen pada momen tertentu seperti menjelang Ramadan atau Lebaran,” kata Ramli.
Untuk mencegah aksi borong, dia mangatakan, petugas kadang memberikan tanda tinta pada warga yang sudah melakukan pembelian. Namun, tidak sampai imput data KTP dan verifikasi wajah.
Awalnya, warga tergiur karena minyak goreng kemasan ditawarkan dengan harga hanya Rp 7.000-Rp 10.000 per liter, jauh lebih murah dibanding harga pasaran.
Namun, untuk bisa membeli, setiap warga diharus menyerahkan foto KTP serta melakukan verifikasi wajah, sehingga memicu kekhawatiran penyalahgunaan data pribadi.
Yanto, salah satu warga mengatakan, pada awalnya warga menduga permintaan membawa KTP hanya untuk mencegah pembelian berulang dan praktik penimbunan minyak.
Namun, warga tidak mendapat penjelasan bahwa syarat pembelian ternyata termasuk pembuatan akun DANA dan verifikasi KTP beserta wajah melalui ponsel yang dibawa pihak penjual.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/12/05/141347778/kata-pemkab-sumenep-soal-minyak-murah-wajib-pakai-ktp-dan-scan-wajah