Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid mengatakan, agenda tersebut dilakukan personel Satuan Samapta Polres Lamongan bersama Polsek Sukodadi.
Hamzaid menjelaskan, operasi gabungan digelar dalam rangka pengendalian dan pengawasan peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Polsek Sukodadi, dengan melibatkan unsur Forkopimcam dan juga tokoh masyarakat setempat pada Rabu (3/12/2025) malam.
“Bagian dari operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), dalam rangka cipta kondisi menjelang Nataru," ujar Hamzaid, Kamis (4/12/2025).
Dalam kegiatan yang dilakukan, petugas menyasar sejumlah lokasi yang diduga menyediakan atau menjual miras. Terutama, kafe maupun warung yang terletak di sepanjang Jalan Panglima Sudirman dan Jalan Urip Sumoharjo.
“Setelah dilakukan pemeriksaan di lima titik kafe, ditemukan berbagai jenis miras yang kemudian kami amankan ke Polsek Sukodadi,” kata Hamzaid.
Tidak hanya menyita barang bukti miras, petugas juga mendata identitas pemilik atau penjual miras untuk proses lebih lanjut.
Kemudian, pemilik dan barang bukti dikirim ke Mapolres Lamongan, untuk penanganan lanjutan sesuai ketentuan hukum.
"Beberapa barang bukti miras yang berhasil diamankan meliputi 11 botol arak ukuran 1,5 liter, 3 botol arak oplosan ukuran 600 ml, 13 botol anggur merah merk Orang Tua ukuran 620 ml, 3 botol anggur merah merk Atlas ukuran 620 ml, 12 botol anggur hijau merk Api ukuran 620 ml, 24 botol bir merk Bintang ukuran 620 ml, 7 botol bir merk Draft Beer ukuran 620 ml, 28 botol bir merk Guinness ukuran 325 ml," ungkap Hamzaid.
Hamzaid mengatakan, razia gabungan yang dilaksanakan, diharapkan dapat menekan peredaran miras yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama menjelang libur panjang Nataru.
Tak hanya itu, pihak Kepolisian menegaskan, bakal terus meningkatkan patroli dan operasi serupa demi menjaga wilayah Lamongan tetap kondusif.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Lamongan, khususnya para pemilik usaha, kafe, maupun warung, agar tidak menjual miras tanpa izin. Karena peredaran miras kerap memicu tindakan kriminal dan gangguan ketertiban umum, apalagi di momen Nataru yang identik dengan meningkatnya aktivitas masyarakat,” kata Hamzaid.
Hamzaid juga mengajak masyarakat di Lamongan, untuk tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian, jika mengetahui adanya peredaran atau penjualan miras yang meresahkan.
“Kami mendorong warga, agar aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian bila menemukan penjualan miras ilegal. Partisipasi masyarakat sangat penting, untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif," tandas Hamzaid.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/12/04/124414778/polisi-lakukan-razia-jelang-nataru-di-lamongan-101-botol-miras-disita