Penerima bantuan berinisial N, warga setempat, menyebut bantuan yang diterima tidak sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam undangan.
“Hanya menerima beras 10 kilogram dan minyak dua liter,” katanya di Sumenep, Kamis (4/12/2025).
Ibu berkerudung ungu dan mengenakan baju kuning itu memperlihatkan beras dan minyak yang diterimanya sambil menunjukkan dokumen pembagian bantuan yang dia simpan.
“Di undangan tertulis 20 kilogram beras dan 4 liter minyak,” tambah dia.
Dalam undangan itu, tertulis jadwal pengambilan bantuan pangan pada Kamis (27/11/2025) di balai desa untuk alokasi Oktober dan November 2025.
Undangan itu juga memuat syarat pengambilan, yakni wajib membawa KTP.
Sementara yang mewakili harus membawa KTP dirinya serta KTP dan KK penerima bantuan dan berlaku selama lima hari sejak undangan disebar.
Namun pada hari pembagian, penerima menyebut realisasinya tidak sesuai tanpa penjelasan yang memadai.
Kepala Bulog Madura, Ahmad Rofi’i, menyatakan akan menindaklanjuti dugaan pemotongan bantuan tersebut.
“Kami akan menelusuri dugaan pemotongan ini dan melakukan verifikasi,” kata Rofi'i.
Dia menegaskan, Bulog akan memastikan penyaluran sesuai ketentuan atau regulasi yang ada.
Rofi'i mengakui, dinamika penyaluran di lapangan berpotensi beragam. Karena karakter antarwilayah berbeda, terlebih Kabupaten Sumenep yang memiliki wilayah kepulauan cukup luas.
“Titik penyaluran bisa di balai desa atau di lokasi lain bila balai tak memadai,” ungkapnya.
Bulog memastikan, bantuan pangan seharusnya disalurkan secara gratis sejak dari gudang hingga titik pembagian di desa.
Dalam proses distribusi, Bulog bekerja sama dengan pemerintah desa dan PT Jasa Prima Logistik (JPL).
Bulog mencatat pendistribusian bantuan pangan untuk alokasi Oktober–November mencapai 8 ton beras dan 1,6 juta liter minyak di wilayah Madura. Jumlah ini menjadi acuan distribusi yang harus dipastikan sampai ke titik pembagian di desa.
"Jumlah tersebut untuk satu kali distribusi, terhitung untuk dua bulan," ungkapnya.
Bulog menegaskan peran mereka hanya menyiapkan barang dan menyalurkan melalui rekanan resmi sesuai mekanisme yang berlaku. Penyaluran dilakukan berdasarkan alur distribusi yang sudah ditetapkan.
Sementara itu, data penerima bantuan berasal dari DTSEN atau data tunggal sosial dan ekonomi nasional.
Data tersebut dikelola oleh Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik sebagai dasar penetapan penerima bantuan.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/12/04/114949578/bantuan-dipotong-penerima-di-sumenep-hanya-terima-separuh-kuota