Pengamanan ini dilakukan setelah video penganiayaan tersebut menyebar luas di masyarakat.
Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, menyatakan bahwa selain mengamankan pelaku secara mendadak, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk pelek truk, dongkrak dan selang yang diduga digunakan dalam pencurian.
“Memang ada kesalahan yang dilakukan anak tersebut, namun tindakan yang diterimanya tetap tidak bisa dibenarkan karena melanggar hukum,” ujarnya saat ditemui di Polres pada Rabu (3/12/2025).
Erik menambahkan bahwa proses penyidikan terhadap anak yang diduga sebagai pencuri tetap berjalan sesuai dengan prosedur khusus penanganan anak di bawah umur.
Korban juga diperiksa karena mengalami sejumlah luka di beberapa bagian tubuhnya.
“Proses hukumnya tetap berjalan. Kami melihat kronologi, usia pelaku, serta berbagai pertimbangan lain sebagai dasar dalam penyidikan. Untuk luka, nanti dokter akan menyampaikan hasil visum secara lengkap,” imbuhnya.
Erik juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan hakim sendiri jika menemukan tindak pidana di lingkungan mereka.
Ia menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan, terutama terhadap anak-anak, tidak dapat ditoleransi.
“Laporkan kepada kami, akan kami tindaklanjuti. Tidak diperbolehkan adanya tindakan kekerasan karena dapat mengancam dan menyebabkan trauma pada korban,” tutupnya.
Sebelumnya, video berdurasi 1 menit 6 detik menunjukkan seorang bocah yang diduga pelaku pencurian pelek di sebuah bengkel di Magetan, kakinya ditahan oleh warga.
Dalam video tersebut, pelaku tampak menggunakan selang untuk melakukan tindakan tersebut, sementara korban meminta maaf dan meminta dibawa ke Polsek sambil menangis.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/12/04/053446778/video-anak-di-bawah-umur-diikat-dan-dianiaya-karena-mencuri-pelek-mobil