Katenan melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Ponorogo melayangkan somasi langsung kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.
Alasan somasi, Katenan menilai mutasi dari SMKN 1 Ponorogo ke SMAN 1 Tegalombo Pacitan menentang Peraturan Menyebutkan Pendirikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025.
Peraturan Mendikdasmen itu Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Bab IV perihal Masa Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Pasal 23 poin.
Isinya, dinyatakan bahwa "Penugasan Guru ASN sebagai Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipindahkan pada satuan administrasi pangkal lain setelah bertugas paling singkat 6 bulan.
“Nah Pak Kateman ini baru diangkat menjadi Kepala SMKN 1 Ponorogo selama 6 bulan. Mulai 15 Mei dan dimutasi pada 21 November 2025,” kata Ketua LKBH PGRI Ponorogo, Thohari, Rabu (3/12/2025).
Sehingga, kata Thohari, LKBH PGRI melayangkan somasi ke Gubernur Jatim bernomor 01-lkbh/XII/2025.
“Kami layangkan somasi karena menurut kami mutasi Pak Katenan yang merupakan anggota PGRI serta pengurus PGRI tentu menabrak aturan,” paparnya.
Dalam somasi itu, lanjut Thohari, PGRI Ponorogo memberi waktu 7 hari sejak somasi dilayangkan agar gubernur memberi respons.
Dan kalau selama waktu itu tidak diindahkan atau tidak ada penyelesaian, maka pihaknya akan melakukan show of force alias unjuk rasa.
Dan jika masih belum ada penyelesaian maka PGRI akan menempuh langkah hukum berupa pengajuan gugatan ke PTUN.
Sehari sebelumnya, kabar pemindahan Katenan itu disampaikan Plt Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jatim Wilayah Ponorogo-Magetan, Adi Prayitno.
Bantah Pungli
Mutasi itu bisa dipersepsikan sebagai bentuk sanksi atas penarikan di SMKN 1 Ponorogo yang terindikasi pungli.
Tetapi Thohari menegaskan tidak ada dugaan pungli.
“Fokusnya adalah menabrak aturan,” tegas Thohari.
Sementara Ketua Umum PGRI Ponorogo, Ruskamto mengatakan bahwa PGRI Ponorogo mem-back up penuh apalagi Katenan merupakan anggota PGRI dan juga Wakil Sekretaris Periode 2025-2030.
“Ini seperti dizalimi karena baru 6 bulan bekerja kemudian dipindahtugaskan. Kami melindungi hak beliau (Katenan),” kata Ruskamto.
Sebelumnya viral unggahan dugaan pungli berkedok “sumbangan partisipasi” di SMKN 1 Ponorogo di akun Instagram @halopendidikan dan @brorondm.
Sumbangan partisipasi sebesar Rp 1,4 juta per siswa itu terungkap untuk pengadaan videotron, seperti pengakuan Ketua Komite SMKN 1 Ponorogo, Sumani.
Selain itu, penggalangan iuran tersebut juga untuk pembangunan pagar dan kafe di depan sekolah.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul PGRI Ponorogo Somasi Gubernur Jatim, Tolak Mutasi Eks Kepala SMKN 1 Terkait Sumbangan Partisipasi.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/12/03/215948678/dicopot-imbas-adanya-sumbangan-eks-kepala-smkn-1-ponorogo-somasi-gubernur