Tidak hanya penanganan aspek kecelakaan, tatapi juga mendalami legalitas distribusi BBM jenis solar yang diangkut kendaraan tersebut, Rabu (3/12/2025).
Kecelakaan tunggal truk tangki pengangkut bahan bakar minyak (BBM) tersebut, terjadi di Jalur Lintas Selatan (JLS) Kecamatan Besuki Tulungagung pada Jumat (28/11/2025) lalu.
Langkah paralel dilakukan Satlantas dan Satreskrim Polres Tulungagung, untuk menelusuri dugaan pelanggaran identitas kendaraan hingga memastikan apakah solar yang diangkut tergolong BBM subsidi atau non-subsidi.
Dari penyelidikan Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Tulungagung, sopir truk diketahui berinisial R (55), warga Kedungwaru Tulungagung.
Diketahui, pengemudi truk menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai peruntukannya.
Petugas kemudian melakukan tindakan tilang atas pelanggaran Pasal 280 UU LLAJ.
Pemeriksaan lebih jauh mengarah pada alamat perusahaan pemilik kendaraan, dan berdasarkan TNKB yakni AG 9642 UT yang tercatat atas nama PT BPI di Karangrejo Tulungagung.
Namun saat petugas mengecek lokasi, perusahaan tersebut tidak ditemukan.
Setelah mengalami kecelakaan tunggal, truk tangki kini ditahan di Gudang Barang Bukti Satlantas Polres Tulungagung untuk pemeriksaan lanjutan.
Ditelusuri
Sementara itu, Satreskrim Polres Tulungagung menelusuri jalur distribusi BBM, guna memastikan status legalitas solar yang diangkut truk tersebut
Saat ini, penyidik telah memeriksa dua saksi awal, yakni R pengemudi truk, dan P warga Kecamatan Besuki sekaligus pegawai PT KSE perusahaan penerima solar.
Dari keterangan para saksi, solar diangkut dari PT LBP di Surabaya untuk dikirim ke PT KSE di wilayah Tulungagung, dan pengiriman disebut telah dilakukan 3 kali.
Yakni dua kali pada bulan Oktober dan bulan November 2025 dengan jumlah masing-masing 8.000 liter, serta pengiriman ketiga yang mengalami kecelakaan pada 28 November.
Saat dilakukan penyitaan ketika kecelakaan, dalam tangki sebanyak sekitar 6.000 liter solar masih tersisa, karena sebagian tumpah ketika truk terbalik.
Untuk memverifikasi spesifikasi BBM, penyidik telah mengirim sampel ke Laboratorium LEMIGAS Kementerian ESDM dan Laboratorium ITS Surabaya.
"Hasil pengujian diperkirakan keluar dalam dua pekan ke depan," terang Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana di kantornya, Rabu (03/11/2025).
Tidak berhenti di situ, pemeriksaan tindak pidana kasus tersebut Berlanjut, mulai jejak perantara hingga pemilik kendaraan ditelusuri
Pada Rabu (3/12/2025) penyidik Satreskrim polres Tulungagung menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi D dari PT LBP sebagai pihak pengirim, saksi H selaku perantara antara PT LBP dan PT KSE.
Selain itu, panggilan pemeriksaan juga dilayangkan kepada pimpinan dan karyawan PT KSE serta pihak PT BPI yang tercatat sebagai pemilik kendaraan.
Juga dijelaskan, bahwa penyelidikan tidak berhenti pada sopir truk. Seluruh pihak yang terlibat dalam rantai distribusi BBM akan diperiksa.
“Kami melakukan pemeriksaan menyeluruh mulai dari sopir, pihak perusahaan pengirim, penerima, hingga pemilik kendaraan. Kami juga menunggu hasil laboratorium untuk memastikan jenis BBM yang diangkut,” terang Ryo.
Polres Tulungagung memastikan penanganan dilakukan secara profesional dan transparan. Perkembangan penyidikan akan disampaikan secara berkala secara terbuka.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/12/03/181626878/polres-tulungagung-dalami-dugaan-kejanggalan-distribusi-bbm-di-balik