Sejak ST Kholila Oktavia, ibu yang diduga membunuh anaknya sendiri itu ditangkap pada Rabu, 10 September 2025, belum ada penetapan lanjutan terkait status hukumnya.
Ila, sapaan akrabnya, ditangkap setelah sempat buron. Namun, hingga kini belum ada penetapan tersangka baru atau penyidikan dinyatakan lengkap.
Padahal, Ila diamankan bersama seorang laki-laki di Bengkulu Selatan.
Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdianto mengatakan, penyelesaian perkara tersebut terhambat karena penyidik tengah menangani kasus lain di luar daerah.
“Masih ambil pelaku, keluar kota, ngambilin pelaku (kasus lain),” kata Agus kepada Kompas.com di Sumenep, Rabu (3/12/2025).
Agus mengeklaim, Ila sudah ditahan, namun belum ada kepastian terkait tindak lanjut penyidikan.
“Mungkin akhir tahun tak ungkap (diungkap) semua,” ujarnya.
Hingga kini, menurut Agus, tidak ada pihak lain yang ditahan terkait kematian bayi yang ditemukan di dalam lemari tersebut. Penyelidikan masih berputar pada sang ibu sebagai terduga pelaku.
Dalam proses penyidikan, penahanan berlaku paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang hingga 40 hari sesuai Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP.
Pada tahap penuntutan, penahanan berlaku paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang 30 hari sesuai Pasal 25 ayat (1) dan (2) KUHAP.
Jasad ditemukan dalam lemari yang terkunci di kamar kos lantai satu. Saat ditemukan, korban terbungkus berlapis kain, plastik, tas, dan plastik besar.
Korban yang diketahui bernama Syifa merupakan anak kedua pasangan Mat Sirri dan Ila yang pernah tinggal di Malaysia bersama anak pertama mereka, Azril (3).
Saat tinggal di Arjasa, Ila menempati kos bersama kedua anaknya. Sementara itu, Mat Sirri kembali merantau ke Malaysia sebelum Syifa lahir.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/12/03/180403378/kasus-bayi-ditemukan-tewas-di-lemari-polisi-akhir-tahun-diungkap-semua