Dari catatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025, realisasi retribusi parkir masih di bawah 10 persen dari target yang harus dipenuhi senilai Rp 3 miliar.
Spanduk imbauan tersebut dipasang di sejumlah titik parkir. Isi pesan dari spanduk berupa ajakan kepada pengguna lahan parkir harus meminta karcis parkir. Misalnya, di area timur alun-alun, terdapat spanduk bertulis "Tanpa karcis parkir dilarang membayar retribusi parkir".
"Ini bagian dari upaya untuk menaikkan target pendapatan juga meminimalisir kebocoran pendapatan parkir," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pasuruan, Andriyanto, Rabu (3/12/2025).
Andriyanto menejelaskan, untuk pengelolaan parkir di Kota Pasuruan sudah dilakukan beberapa perubahan skema sejak dihapusnya parkir berlangganan Tahun 2023.
Saat ini, mekanisme pengelolaan parkir sudah tidak lagi bekerja sama dengan pihak ketiga, melainkan dikelola sendiri oleh Dinas Perhubungan.
"Sejak parkir berlangganan dihapus pada tahun 2023 dan diganti dengan penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum, realisasi tak pernah mencapai target. Bahkan, tidak sampai menyentuh separuh dari target," ujarnya.
Padahal, tahun 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan menargetkan realisasi retribusi parkir sebesar Rp 5 miliar, lalu pada perubahan anggaran keuangan (PAK) target tersebut direvisi jadi Rp 3,04 miliar.
Namun, per Oktober 2025, realisasi retribusi parkir baru mencapai Rp 291.505.000 atau 9,56 persen.
Sementara itu, Dinas Perhubungan sudah melakukan pembinaan terhadap 115 juru parkir untuk menjaga 90 titik parkir. Dengan pengelolaan sendiri, pihaknya berharap target pendapatan dari retribusi parkir dapat tercapai.
"Harapan kami, setelah ini capaian PAD dari retribusi parkir bisa maksimal," kata Andriyanto.
"Ya baguslah, agar parkir lebih rapi. Dan kalaupun bayar karcis juga tidak keberatan," kata salah satu warga bernama Wahid.
Untuk diketahui, besaran retribusi parkir di Kota Pasuruan ditentukan oleh lokasi parkir.
Misalnya, parkir tepi jalan umum, untuk motor Rp 2.000 dan Mobil (sedan, jip, minibus, pick-up) sebesar Rp 3.000.
Sedangkan di lingkungan pasar, motor dikenai tarif parkir sebesar Rp 3.000. Lalu, jenis mobil (sedan, jip, minibus, pick-up) sebesar Rp 5.000.
Kemudian, di area RSUD dr. R. Soedarsono, parkir motor Rp 3.000 untuk 4 jam pertama, selanjutnya Rp 1.000 per jam. Sedangkan mobil Rp 5.000 untuk 4 jam pertama, selanjutnya Rp 1.500 per jam.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/12/03/130024878/tingkatkan-pendapatan-parkir-dishub-pasuruan-pasangan-spanduk-imbauan-soal