Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Magetan, Ipda Indra mengatakan, antara pelaku dan korban yang masih berusia 18 tahun, terikat hubungan keluarga.
Pelaku ternyata memiliki hubungan saudara tiri atau kakak tiri dengan korban.
"Tersangka sudah kita amankan sejak tanggal 27 November (2025) kemarin. Pelaku asusila, di mana pelaku tak terduga merupakan kakak tiri dari korban,” kata Indra melalui pesan singkat Selasa (2/12/2025).
Indra mengungkapkan, berdasarkan pengakuan pelaku, perbuatan asusila dan persetubuhan tersebut telah dilakukan sebanyak lebih dari 20 kali.
Menurut Indra, motif pelaku awalnya adalah melindungi korban saat bercerita menjadi korban kekerasan seksual.
Namun, pelaku yang seharusnya melindungi korban malah memanfaatkan situasi hingga terjadi perbuatan asusila tersebut. Sehingga, korban dua kali menjadi korban dari kekerasan seksual.
“Awalnya pelaku ini ingin melindungi korban setelah korban bercerita menjadi korban (kekerasan seksual). Namun, di situ pelaku malah bernafsu dan terjadilah hubungan persetubuhan tersebut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, DN dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Untuk saat ini, masih kita dalami dan masih dalam proses pemeriksaan atau penyidikan lebih lanjut,” kata Indra.
Dalam video berdurasi 3 menit 58 detik itu, korban mengaku dalam keadaan baik dan mengaku sempat tinggal satu rumah dengan DN.
Kemudian, korban mengungkapkan bahwa telah mengalami kekerasan seksual oleh DN sejak berusia 15 tahun.
Korban juga mengaku, kerap mendapatkan perlakuan kasar dari DN dan kerap diancam akan diusir.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/12/02/151611978/kakak-tiri-ditangkap-usai-20-kali-setubuhi-adiknya-di-magetan-2-kali-jadi