Di Kecamatan Batang-Batang, warga berinisial Z (42) membenarkan bahwa beberapa bangunan polindes sudah lama tidak dipakai.
Dia juga membenarkan bahwa ada bangunan polindes yang sempat menjadi kafe, tempat jualan minuman dan pentol, sebelum akhirnya digunakan sebagai rumah aparat desa.
“Memang ada polindes yang tidak difungsikan lagi, bahkan sempat dipakai untuk jualan,” kata dia kepada Kompas.com, Selasa (2/12/2025).
Sementara itu, di Kecamatan Dungkek dan Gapura, juga menunjukkan sejumlah polindes, terutama yang berada di pinggir jalan, tampak kusam dan minim aktivitas.
Beberapa bangunan terlihat tidak terawat, menandakan jarangnya kegiatan pelayanan kesehatan desa. “Bangunannya seperti sudah lama tidak dipakai,” tambah dia.
Kepala Dinas Kesehatan P2KB Sumenep, Ellya Fardasyah menjelaskan, polindes tak lagi menjadi tempat persalinan karena seluruh proses persalinan kini dialihkan ke puskesmas.
“Sekarang memang bidan tidak menempati polindes, karena persalinan dialihkan ke puskesmas,” kata Elly.
Menurut Elly, meski tak lagi menempati polindes, bidan tetap memiliki kewajiban hadir pada jam kerja, meski tidak lagi berjaga di polindes pada malam hari.
“Dari jam delapan sampai jam dua itu harus ada. Jam kerja. Mereka apel dulu ke puskesmas, baru ke polindes,” ungkap dia.
Elly menegaskan, persalinan tidak boleh dilakukan di polindes karena membutuhkan lebih dari dua tenaga kesehatan.
“Sudah tidak ada persalinan di polindes, karena memang tidak boleh,” tegas dia.
Namun demikian, kata dia, meski tidak lagi digunakan untuk persalinan, polindes dan poskesdes yang berada dalam satu bangunan tetap dimanfaatkan untuk layanan dasar.
Layanan tersebut antara lain, pemeriksaan ibu hamil, layanan KB, dan sosialisasi kesehatan. “Kewajiban mereka ada saat jam kerja, setelah itu biasanya pulang,” kata Elly.
Terkait adanya bangunan polindes yang dialihfungsikan, Elly mengaku belum menerima laporan. “Belum tahu kalau ada bangunan polindes dialihfungsikan,” ucap dia.
Dia menambahkan, status aset polindes berada di bawah kewenangan pemerintah desa bukan di Dinkes P2KB.
“Kewenangan mengubah dan memanfaatkan bangunan itu ada di pemerintah desa,” tutup dia.
Sementara, pihak kepala desa di mana polindes tersebut, hingga berita ini ditayangkan, berada belum memberikan respons kepada Kompas.com.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/12/02/132420778/sejumlah-pondok-bersalin-desa-di-sumenep-terbengkalai-ada-yang-dipakai