“Operasi ini melibatkan 64 personil Polres Blitar yang difokuskan pada penertiban tujuh pelanggaran prioritas,” ujar Arif usai Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Semeru 2025 di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Blitar, Senin (17/11/2025).
Operasi akan berlangsung selama 14 hari mulai 17 hingga 30 November 2025.
Tujuh pelanggaran yang akan menjadi sasaran utama penindakan, kata Arif, adalah:
Lebih jauh, Arif menuturkan bahwa wilayah Kabupaten Blitar merupakan jalur utama wilayah selatan Jawa Timur dengan pertumbuhan arus lalu lintas yang cukup tinggi.
Hal itu, kata Arif, ditandai dengan angka kecelakaan lalu lintas yang tercatat oleh Satlantas Polres Blitar dalam kurun waktu 10 bulan terakhir sejak Januari hingga Oktober 2025 sebanyak 414 kejadian.
Dari jumlah kecelakaan tersebut, kata dia, sebanyak 615 orang menjadi korban.
“Sepanjang Januari hingga Oktober 2025 terjadi 414 kecelakaan dengan 85 korban meninggal dunia, tiga luka berat, dan 527 luka ringan,” ungkapnya.
Arif mengatakan bahwa pihaknya berharap Operasi Zebra Semeru 2025 akan menjadi bagian dari upaya meningkatkan keselamatan dalam berkendara di jalan.
Selama Operasi Zebra Semeru 2025, Arif mengeklaim pihaknya akan mengedepankan langkah preemtif, preventif dan represif secara humanis.
“Penindakan dilakukan melalui ETLE mobile sebanyak 95% sementara tilang manual dilakukan sebanyak 5%, diterapkan secara terbatas sesuai arahan Korlantas Polri,” ujarnya.
Pararel dengan penindakan pelanggaran di lapangan, kata dia, Operasi Zebra juga menekankan peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penguatan layanan SIM, STNK dan BPKB.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/11/17/203653278/7-jenis-pelanggaran-yang-jadi-prioritas-penindakan-operasi-zebra-polres