Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan mempersilahkan agar pihak ahli waris membuat gugatan ke pengadilan atas tanah itu.
Bupati Bangkalan, Lukman Hakim memandang, hal ini perlu dilakukan agar pengadilan memberikan putusan resmi kepemilikan tanah yang menjadi obyek sengketa tersebut.
"Silahkan dilakukan upaya hukum, supaya ada putusan pengadilan yang sah dan memiliki dasar hukum," ujar Lukman Hakim di Bangkalan, Jumat (14/11/2025).
Menurut Lukman, putusan pengadilan perlu sebagai dasar pembayaran ganti kerugian, dan sengketa bisa berakhir.
"Sampai saat ini tidak ada putusan pengadilan, kita tidak punya dasar hukum untuk membayar seperti apa. Itupun harus ada tahapan-tahapannya seperti pengukuran dan lainnya," sambung dia.
Ia mengaku, Pemkab Bangkalan siap melakukan pembayaran atau pembelian lahan tersebut jika memiliki keputusan hukum. Bahkan, Pemkab telah menyiapkan dana pembebasan lahan tersebut.
"Kalaupun kita harus ganti, kita siap. Sudah kami anggarkan untuk itu. Mari proses di pengadilan dan tidak menganggu kegiatan belajar siswa," imbuh dia.
Tak akan menggugat
Sementara itu, kuasa hukum ahli waris Abdurrohman mengaku, kliennya memiliki tiga alasan untuk tidak membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
Menurut dia, lahan sekolah secara resmi dan sah dimiliki oleh kliennya, M Yasir sesuai dengan sertifikat hak milik atas lahan tersebut. "Jika kami menggugat, berarti kami menggugat tanah kami sendiri," ujar dia.
Alasan kedua, menurut Abdurrohman, Pemkab Bangkalan tidak memiliki komitmen yang jelas atas kasus sengketa tanah.
"Kami lihat, perkara sengketa lain di SDN Bandung 2 Konang, Pemda menyatakan akan mengganti kalau ahli waris memiliki SHM tanah sekolah yang disengketakan."
"Sedangkan giliran kami yang sudah punya SHM, mereka masih menyuruh kami melakukan gugatan," cetus Abdurrohman.
Terakhir, menurut dia, Pemkab Bangkalan telah merebut tanah milik kliennya. Sebab, tanah yang ditempati SDN Lerpak 2 itu pada tahun 2002 dicacat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A sebagai aset milik Pemerintah.
"Jikalau mereka merasa tanah itu milik mereka, silahkan mereka saja yang menggugat kami selaku pemilik tanah yang sah," tegas dia.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/11/14/111846278/sengketa-tanah-ratusan-siswa-di-bangkalan-belajar-di-teras-warga-bupati