Rencananya, lokasi itu akan digunakan untuk mengatasi banjir.
Aset berupa waduk tersebut berada di kawasan Universitas Negeri Surabaya (Unesa), di Jalan Lidah Wetan, Lakasantri.
Danau buatan senilai Rp 176 miliar itu diberi nama Taman Tirtha Adhyaksa.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan bahwa waduk tersebut sebelumnya dimiliki oleh orang lain.
Oleh karena itu, dia tidak bisa memanfaatkannya untuk kepentingan masyarakat.
"Waduk yang bertahun-tahun tidak bisa kita apa-apakan, berkat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, maka waduk ini menjadi milik Pemkot Surabaya kembali," kata Eri di lokasi, Kamis (13/11/2025).
Eri mengatakan, Pemkot Surabaya akan membuat saluran langsung menuju sungai agar banjir tidak lagi terjadi di sekitar waduk tersebut.
Sebab, selama ini, ada kecenderungan air waduk meluap ke permukiman warga ketika penuh.
"Tapi ketika ini menjadi milik Pemkot Surabaya, maka ketika waduk ini penuh, tidak lagi lewat kampung. Saya akan buatkan saluran langsung menuju ke sungai tengahnya Wiyung," ucap dia.
Selain itu, kata Eri, Pemkot Surabaya berencana untuk menata area di sekitar waduk tersebut, seperti lintasan untuk berlari, memperbaiki kualitas air, dan menata pedagang.
“Kami akan lakukan penataan supaya nanti masyarakat sekitar bisa olahraga di sini. Insya Allah, keindahan Taman Tirtha Adhyaksa akan menjadi wajah baru waduk di Unesa ini,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kejati Jatim, Dr Kuntadi menyebut bahwa keputusan pengadilan untuk barang bukti tanah waduk seluas 21.832 meter persegi, dengan nilai Rp 176 miliar, itu sudah inkrah.
"Keberhasilan mengembalikan aset (negara) ini adalah buah kerja keras dari semua jajaran, yang kami pastikan berjalan secara profesional dan obyektif," kata Kuntadi.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/11/13/203753378/pemkot-surabaya-terima-aset-berupa-waduk-senilai-rp-176-m-dari-kejati-jatim