Salin Artikel

Residivis Asal Malang Curi 14 Motor dalam 5 Bulan, Ada 10 TKP di Blitar

Pencurian 14 sepeda motor itu dilakukan T dalam kurun waktu sekitar 5 bulan mulai Juni – Oktober 2025.

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, mengatakan bahwa T tertangkap usai mencuri dua motor sekaligus pada hari yang sama dari dua lokasi yang berbeda pada Jumat, 24 Oktober 2025.

“Pada Jumat pagi T mencuri sepeda motor Honda Beat di Desa Pagergunung, Kecamatan Kesamben (Kabupaten Blitar bagian timur),” ujar Arif dalam jumpa pers di Mapolres Blitar, Jumat (7/11/2025).

“Masih merasa kurang, pada sore harinya T mencuri sepeda motor Honda Vario di wilayah Kecamatan Srengat (wilayah Kabupaten Blitar bagian barat),” tambahnya.

Keberadaan T terendus personel Satreskrim Polres Blitar saat mengendarai sepeda motor curian dari wilayah Kabupaten Blitar bagian barat menuju ke timur ke arah Kabupaten Malang.

Di wilayah perbatasan antara Kabupaten Blitar dan Kabupaten Malang, persisnya di Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, kata Arif, petugas kepolisian dengan dibantu warga sekitar berhasil menghadang dan menangkap T.

“Petugas menembak kedua kaki T karena mencoba melarikan diri saat dihentikan di wilayah Selorejo,” kata Arif.

Dalam pemeriksaan, lanjutnya, T mengaku sebelumnya telah melakukan pencurian sepeda motor di 12 lokasi (TKP) lainnya sehingga total terdapat 14 TKP dengan 14 sepeda motor yang dicuri.

Dari 14 TKP pencurian oleh T, kata Arif, 10 di antaranya berada di wilayah Kabupaten Blitar. Sisa 4 TKP ada di wilayah Kota Batu dan Kabupaten Malang.

T sendiri merupakan warga Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Aksi pencurian 14 sepeda motor di 14 TKP berbeda itu dilakukan T sejak bulan Juni 2025 hingga tertangkap pada 24 Oktober 2025.

Padahal, lanjut Arif, T baru bebas dari penjara pada Februari 2025 usai menjalani hukuman atas kasus pencurian sepeda motor di Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Blitar.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan majelis hakim pengadilan agar T nanti mendapatkan vonis maksimal atas tindak pidana yang dia lakukan untuk kesekian kali,” ujar Arif.

Arif menambahkan bahwa pihaknya menjerat T dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 7 tahun.

https://surabaya.kompas.com/read/2025/11/07/234937078/residivis-asal-malang-curi-14-motor-dalam-5-bulan-ada-10-tkp-di-blitar

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com