Mereka mengaku yakin calon jemaah masih memerlukan travel umrah.
Mustain, salah satu pemilik travel umrah dan haji asal Sukorejo, Kabupaten Pasuruan menyampaikan, ada sejumlah keuntungan bagi jemaah jika memakai jasa travel umrah.
Terlebih jika penyelenggara umrahnya mempunyai pengetahuan soal spiritual yang tidak semata-mata mencari keuntungan.
"Di antara keuntungan itu yakni terorganisir, praktis dan fokus ibadah. Karena detail, titik perjalanan yang akan dituju jelas. Praktis dalam hal pengurusan administrasi pesawat, tiket, paspor atau hotelnya," katanya.
Dengan terbitnya aturan terbaru dari Kerjaan Arab Saudi soal keharusan memiliki kartu nusuk, ia menilai keberadaan travel atau pembimbing umrah sangat diperlukan.
Dengan jasa biro perjalanan umrah, jemaah dapat fokus ibadah dan tidak terganggu hal yang bersifat teknis, misalnya saat memasuki lawasan Raudhoh, semua jemaah umrah harus membawa kartu nusuk.
"Kalau nantinya ada jemaah umrah mandiri, besar kemungkinan tidak akan memahami mekanisme kapan jadwal masuknya Raudhoh. Apalagi jika bagi jemaah yang baru pertama kali umrah," kata dia.
Khusus masalah peribadatan, lanjut Mustain, melalui bimbingan atau manasik umrah, jemaah akan lebih memahami pengetahuan soal tata cara dan perihal umrah.
"Travel tentu memfasilitasi mutawif (pembimbing ibadah) untuk pembekalan sebelum umrah dengan manasik. Saat pelaksanaan, mutawif menjadi tour leader saat di Makah atau Madinah," kata dia.
Selama di lapangan (Makah atau Madinah), mutawif juga mengawasi dan memberikan solusi jika jemaah umrah mengalami gangguan, misalnya sakit.
"Bisa dibayangkan kalau bepergian umrahnya berdua atau seorang, tentu untuk berbagi cerita tidak selengkap dengan yang mengikuti umrah yang pelayanan travel atau kelompok bimbingan umrah yang ada mutawifnya," ujar dia.
Muslimin, salah satu jemaah yang pernah tergabung dalam travel, mengaku masih memerlukan hadirnya penyelenggara umrah dan haji.
Sebab, menurut dia, ibadah umrah beda dengan ibadah shalat yang setiap hari dilakukan
"Saya beberapa kali umrah, tetapi tetap bergabung atau menggunakan travel umrah. Karena lebih tenang dan fokus ibadah serta terjadwal," katanya.
Dalam salinan UU No 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Pasal 86 Ayat 1 huruf b menyatakan bahwa perjalanan ibadah umrah bisa dilakukan secara mandiri.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/10/24/174404778/tak-khawatir-umrah-mandiri-diperbolehkan-biro-perjalanan-jemaah-lebih-fokus