Sebelumnya, jajaran Polrestabes Surabaya dan Polsek Wonokromo menggerebek kegiatan pesta seks sesama jenis “Siwalan Party” di salah satu hotel di Surabaya pada Minggu (19/10/2025) dini hari.
Dari aksi penggerebekan tersebut, 34 pria ditetapkan tersangka. Satu diantaranya merupakan seorang staf di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo.
Berdasarkan keterangan Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo, Fenny Apridawati, oknum tersebut bukan ASN atau PNS melainkan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Anggota Komisi A DPRD Sidoarjo, Raymond Tara Wahyudi menilai bahwa tindakan tersebut mencoreng nama Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
“Tapi tindakan tersebut sudah sangat mencoreng Pemerintah Kabupaten Sidoarjo,” kata Raymond saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (23/10/2025).
Sebagai tindak lanjutnya, Komisi A DPRD akan memanggil BKD Sidoarjo untuk memberikan klarifikasi terkait keterlibatan salah satu pegawainya tersebut.
“Insya Allah BKD dalam waktu dekat ini akan kita panggil,” tegasnya.
Raymond bilang, pemanggilan pihak BKD akan diminta untuk memberikan keterangan terkait aturan kepegawaian dan status pegawai yang tersangkutan.
Kita liat besok ya pasca BKD kita panggil kita juga belum tahu aturan kepegawaian seperti apa dan kita juga blm tahu persis yang bersankutan PNS atau PPPK
Pihak DPRD Sidoarjo tidak dapat memberikan sanksi tegas kepada oknum staf tersebut.
Namun, Raymond menegaskan harus ada sanksi tegas agar kejadian serupa tidak terulang.
“Harus ada sanksi yang tegas kita akan kawal masalah tersebut. Yang bisa berikan sanksi BKD, kita akan panggil secepatnya,” terangnya.
Sebagai informasi, 34 pria menggelar pesta seks bertajuk “Siwalan Party” dengan motif untuk mencari kesenangan. Pesta tersebut sudah digelar sebanyak delapan kali.
Mereka memiliki peran masing-masing; pemodal, admin, dan peserta.
Tersangka pemodal dijerat dengan Pasal 33 juncto Pasal 7 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP.
Tersangka admin utama dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 296 KUHP.
Sementara admin dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Lalu 25 peserta yang terlibat pesta seks itu terancam Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/10/23/183921378/dprd-sidoarjo-bakal-panggil-bkd-terkait-pegawai-pppk-terlibat-pesta-seks