Hingga hari ini, tim penyidik telah memeriksa 7 orang saksi, di antaranya adalah tetangga pasangan suami GDF (41) dan BW (52).
"Termasuk rekan kerja terduga pelaku yang telah ditetapkan tersangka juga telah kita mintai keterangan," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, Selasa (21/10/2025).
Polisi juga telah mengamankan dan menginventarisir banyak barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut, yang rencananya akan dirilis dalam waktu dekat.
Dari keterangan pelaku kepada polisi, pelaku membunuh istrinya karena takut ketahuan memiliki masalah keuangan di tempat bekerja dengan nilai yang tidak sedikit.
Menurut keterangan pelaku kepada polisi juga terdapat indikasi pihak ketiga, yaitu adanya wanita idaman lain di rumah tangga keduanya.
"Semua masih dalam proses mengkonfirmasi dan mendalami satu persatu untuk memperkuat bukti pendukung motif yang disampaikan pelaku," ujar Rama.
Sebelumnya, warga Jalan Serayu, Kelurahan Panderejo, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur digegerkan pembunuhan seorang perempuan oleh suaminya sendiri.
Korban adalah BW (52) pegawai bank swasta di wilayah Banyuwangi, yang dibunuh oleh GDF (41), suaminya sendiri yang merupakan pekerja Pegadaian, sementara korban merupakan pegawai BCA.
Setelah membunuh istrinya, GDF mengirim pesan kepada polisi bahwa ia telah membunuh istrinya.
Polisi yang datang ke kediaman GDF menemukan BW di ruang makan dalam keadaan terlentang bersimbah darah dan telah meninggal dunia.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/10/21/173105178/polisi-periksa-7-saksi-dalam-tragedi-suami-bunuh-istri-di-banyuwangi