Salin Artikel

Ngaku Bisa Ngobrol dengan Dewa, Arfita Didakwa Tipu Bos Rp 6,3 M, Korban Baru Sadar Setelah 6 Tahun

Arfita adalah direktur sekaligus admin keuangan CV Sentosa Abadi Steel.

Ia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho atas kasus penipuan yang merugikan Direktur Utama, Alfian Lexi hingga Rp 6,3 miliar.

Menurut jaksa, Arfita memperdaya Alfian dengan mengaku memiliki indra keenam dan bisa berkomunikasi dengan para dewa.

Ia berbohong dengan mengaku mengenal beberapa dewa.

“Dengan rangkaian kebohongan, terdakwa meyakinkan saksi bahwa dirinya adalah perantara dewa dan bisa menyalurkan doa serta derma agar saksi mendapat kelancaran usaha dan kesehatan,” ujar Jaksa.

Agar kebohongannya terlihat meyakinkan, Arfita meminta empat unit ponsel.

Masing-masing ponsel disebut digunakan untuk komunikasi dengan para dewa.

Padahal, dari ponsel itulah sebenarnya Arfita mengirim pesan WhatsApp kepada Alfian, seolah-olah pesan itu dari para dewa.

Arfita meminta agar Alfian sedekah, mulai dari meminta menjadi donatur panti asuhan, hingga pembelian hewan kurban dengan cara disalurkan kepada Arfita.

Karena percaya, Alfian pun mentransfer uang secara rutin.

Awalnya, uang yang dikirim tidak terlalu besar, yakni mengambil 10 persen keuntungan perusahaan.

Secara bertahap, nilainya meningkat jadi 25 persen.

Ternyata, dari semua dana yang dikirim, hanya sebagian kecil yang benar-benar disumbangkan.

"Sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli perhiasan, membayar cicilan mobil, hiburan, dan kebutuhan harian,” kata JPU Hajita.

Jaksa menyebut, total uang yang ditransfer Alfian mencapai Rp 6,3 miliar.

Baru sadar 6 tahun

Sekitar 6 tahun, Alfian baru sadar ditipu.

Awal mulanya ia bercerita pada temannya di Bali, Benny, bahwa sering sedekah atas perintah dewa yang didapat dari pesan WhatsApp.

Benny yang tak percaya menyangkal cerita itu. Benny menyebut Alfian ditipu.

Ia lantas mendatangi rumah Arfita untuk meminta penjelasan.

Namun, Arfita tak bisa menunjukkan bukti penggunaan uang yang sesuai dengan ceritanya. Dari situlah terbongkar.

Arfita kini didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Atas dakwaan ini, Arfita melalui kuasa hukumnya mengaku keberatan. Ia menyatakan akan mengajukan eksepsi.

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul "Arfita Ngaku Bisa Chattingan dengan Para Dewa, Diadili di PN Surabaya Atas Kasus Penipuan 6,3 Miliar."

https://surabaya.kompas.com/read/2025/10/16/223304578/ngaku-bisa-ngobrol-dengan-dewa-arfita-didakwa-tipu-bos-rp-63-m-korban-baru

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com