"Penerbitan rekomendasi SLHS sementara baru 2, insya Allah kami menerbitkan hari ini," kata Kepala Dinkes Kota Malang dr Husnul Muarif ditemui di Balai Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (16/10/2025).
Meski demikian, dia masih belum bersedia menyebut lokasi SPPG yang hari ini direncanakan menerima rekomendasi SLHS.
SLHS merupakan sertifikat tertulis yang membuktikan bahwa suatu tempat usaha yang mengolah dan menyajikan makanan telah dinyatakan memenuhi standarisasi kebersihan dan kesehatan dari pemerintah.
Husnul menjelaskan setelah menerima rekomendasi SLHS, pengelola SPPG terkait bisa langsung mengurus perizinan melalui sistem milik Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang.
"Pengurusan perizinan itu secara online," ujarnya.
Saat ini SPPG yang telah terdaftar berjumlah 17 unit. Seluruh dapur MBG telah mengikuti tahapan pelatihan penjamah makanan.
Kemudian, dari total 17 SPPG yang tercatat di Kota Malang, 12 di antaranya telah mengikuti tahapan pengecekan sampel laboratorium.
"Sehingga dari 12 itu nanti apakah memenuhi syarat untuk kita keluarkan rekomendasi SLHSnya. Nah tergantung dari hasilnya," ucapnya.
Maka dari itu, rekomendasi SLHS baru akan diberikan apabila SPPG telah memenuhi indikator kelayakan dari Dinkes sempat, salah satunya menyangkut inspeksi kesehatan lapangan (IKL) dan kondisi alat memasak.
Apabila hasilnya tak sesuai atau kurang dari ketentuan indikator, maka SPPG terkait diberikan rekomendasi perbaikan dan setelah itu Dinkes Kota Malang akan melakukan penilaian ulang terhadap kelayakan.
"Misalnya IKL harus nilainya 80 tapi hasil di bawah itu atau kurang. Kami memberikan masukan untuk dilakukan perbaikan terlebih dahulu," kata dia.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/10/16/214413278/dinkes-kota-malang-beri-rekomendasi-2-sppg-untuk-urus-sertifikat