"Pesantren adalah institusi penyelenggara pendidikan yang merupakan barang publik sehingga penggunaan APBN selaku dana publik untuk pembangunan kembali sebenarnya sudah selaras karena dana publik untuk barang publik," ujar Wasisto, Kamis (16/10/2025).
Ia mengingatkan agar pemerintah atau Satuan Tugas Penataan Pembangunan Pesantren, bila ingin memberikan bantuan rehabilitasi selain kepada Al Khoziny, maka diharuskan mengaudit gedung-gedung pesantren yang rawan roboh terlebih dahulu.
Ia mengingatkan agar dalam proses audit tersebut dilakukan secara transparan.
"Penggunaan APBN untuk audit pesantren perlu dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab sehingga tidak menimbulkan kesenjangan antarpesantren," katanya.
Ia juga mendorong pemerintah agar dalam penggunaan APBN ke depannya dapat diupayakan merehabilitasi rumah ibadah lain.
"Ke depan, saya pikir tak hanya pesantren, namun juga bisa digelontorkan untuk pembangunan atau renovasi sarana peribadatan agama dan kepercayaan lain. Dengan demikian, semua umat beragama Indonesia mendapat akses dan perlakuan setara," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar mengungkapkan pemerintah membentuk Satgas Penataan Pembangunan Pesantren setelah terjadinya peristiwa robohnya bangunan Ponpes Al Khoziny.
Ia mengatakan pemerintah memutuskan membantu pembangunan ulang Ponpes Al Khoziny untuk memastikan terciptanya rasa aman dan nyaman dalam proses belajar mengajar, serta agar proses penanganan berjalan lebih cepat.
"Teman-teman yang mengkritik pesantren kenapa kok dibantu, perlu dicatat pesantren adalah lembaga terbanyak yang tidak menerima bantuan dari pemerintah," kata Muhaimin di Kantor Kemenko PM, Jakarta, Selasa (14/10).
https://surabaya.kompas.com/read/2025/10/16/212829178/peneliti-brin-setuju-pembangunan-ulang-ponpes-al-khoziny-pakai-apbn