Berdasarkan surat Dirjen Perimbangan Keuangan per tanggal 23 September 2025 No S-62/PK/2025, dana transfer ke daerah untuk Provinsi Jawa Timur berkurang Rp 2,815 triliun di tahun 2026 mendatang.
Dana transfer untuk Pemprov Jatim di tahun 2026 akan dicairkan sebesar Rp 8,8 trilliun atau berkurang 24,21 persen dibanding tahun 2025 yaitu sebesar Rp 11,4 trilliun.
"Itu sudah kebijakan nasional. Semua daerah provinsi dan kabupaten dikurangi. Secara nasional ada Rp 200 triliun," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim Mohammad Yasin, Rabu (8/10/2025).
Bahkan menurut dia, total pengurangan dari 38 kabupaten dan kota di Jatim sebesar Rp 17,5 trilliun. "Total nilai pengurangan kabupaten dan kota seluruh Jatim sebesar Rp 175 triliun," ujarnya.
Terkait kebijakan anggaran Pemprov Jatim pasca pemotongan dana transfer, saat ini masih dalam pembahasan di DPRD Jatim.
Yang pasti menurut dia, secara umum akan lakukan penyesuaian pendapatan.
"Konsekuensinya pada efisiensi belanja perangkat daerah," jelasnya.
Sedangkana belanja rutin yang sifatnya wajib dan bersifat pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, perumahan permukiman, air bersih hingga sanitasi yang menjadi visi dan misi kepala daerah akan dijadikan skala prioritas.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/10/08/191518278/dana-transfer-pusat-ke-provinsi-jatim-berkurang-rp-28-triliun