Pria yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) datang bersama Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji ini menegaskan bahwa kedua belah pihak, yakni Imam Muslimin (Yai Mim) dan Sahara, telah berdamai, meskipun proses hukum yang berjalan tetap berlanjut.
"Sudah baik-baik saja, tidak ada masalah. Ini sudah pada rukun," kata KDM saat ditemui di lokasi pada Senin (6/10/2025) sore.
Kedatangan KDM merupakan balasan atas kunjungan Yai Imim dan Sahara yang sebelumnya secara terpisah menemuinya di Jawa Barat.
Yai Mim menemuinya di rumah dinas di Bandung, sedangkan Sahara menyambanginya di kediaman pribadi di Subang.
"Ya, kunjungan balasan saja. Kan mereka dua keluarga datang ke saya, ya saya balik lagi datang menemui. Saya sudah memenuhi permintaan keduanya untuk datang ke rumah mereka," kata KDM.
Dalam kunjungannya, KDM pertama kali mendatangi kediaman Yai Mim, seorang mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
Keduanya tampak akrab dan bahkan sempat bermain wayang bersama. Setelah itu, KDM bergeser ke mushala perumahan untuk bertemu dengan Sahara, dan warga lainnya.
Meskipun kesepakatan damai secara personal telah tercapai, proses hukum yang telah dilaporkan sebelumnya tetap berjalan.
Kedua belah pihak menyerahkan sepenuhnya urusan legal kepada kuasa hukum masing-masing.
Yai Mim minta maaf
Yai Mim menyatakan telah mengambil langkah dengan mendatangi kediaman Sofwan atau suami dari Sahara untuk meminta maaf pada Senin (6/10/2025) pagi, sebelum KDM tiba.
"Secara kemanusiaan, Yai Mim enggak ada problem dengan Muhammad Sofwan dan istrinya. Saya sudah minta maaf," ujar Yai Mim.
Namun, ia menegaskan tidak akan mundur dari proses hukum yang sedang berjalan.
"Untuk proses hukum, saya mengikuti dan menyerahkannya ke kuasa hukum saya. Pasal apa saja saya tidak tahu, saya tidak mundur," katanya.
Di sisi lain, suami Sahara, yakni Sofwan menyambut baik permintaan maaf tersebut. Ia mengonfirmasi bahwa Yai Mim telah datang ke rumahnya dan mereka sudah bersalaman.
Namun, ia menyayangkan pihak Yai Mim masih mengunggah video ke media sosial.
"Tadi Beliau datang ke tempat saya, terus minta maaf, sudah salam-salaman. Tapi yang saya bingungkan, kenapa masih diangkat ke media? Kalau memang sama-sama mau memaafkan, ya seharusnya benar-benar selesai," ujar Sofwan.
Terkait proses hukum, Sofwan menyatakan pihaknya akan selalu kooperatif dan taat pada aturan yang berlaku. Ia dan istrinya siap memenuhi panggilan dari pihak kepolisian.
"Kalau saya tidak bisa berkomentar, itu urusan istri saya dan lawyer saya. Pada prinsipnya, kalau kami dipanggil, kami siap hadir. Kita warga negara harus taat hukum," katanya.
Sebelumnya diberitakan, perseteruan antara eks dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin, dengan tetangganya, Sahara, yang viral di media sosial kini memasuki babak hukum.
Eskalasi konflik ini ditandai dengan langkah kedua belah pihak yang secara saling melaporkan ke Polresta Malang Kota atas berbagai dugaan tindak pidana.
Konflik yang bermula dari unggahan video di akun TikTok @sahara_vibesssss tersebut kini telah beralih dari ranah media sosial ke proses hukum formal.
Pihak Sahara, melalui kuasa hukumnya, Mohammad Zaki, tercatat lebih dulu mengajukan laporan pada Kamis (18/9/2025) lalu.
Imam Muslimin dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah, yang diatur dalam Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, Imam dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pihaknya mempertimbangkan adanya laporan susulan terkait dugaan pelecehan.
"Kami melaporkan ini untuk mencari kejelasan dan keadilan. Klien kami merasa dirugikan secara finansial pada bisnis rental mobilnya akibat fitnah yang beredar," ujar Zaki pada Rabu (1/10/2025).
Sehari berselang, pada Jumat (19/9/2025) lali, giliran pihak Yai Mim yang mengambil langkah hukum.
Didampingi kuasa hukumnya, Agustian Siagian, Yai Mim melaporkan akun TikTok @sahara_vibesssss dengan serangkaian pasal berlapis.
Laporan tersebut mencakup pelanggaran UU ITE, pencemaran nama baik (Pasal 310 KUHP), pengancaman yang menimbulkan rasa takut (Pasal 335 KUHP), ancaman pembunuhan (Pasal 336 KUHP), hingga memasuki properti tanpa izin (Pasal 167 KUHP).
"Langkah hukum ini terpaksa kami ambil karena dampak viral dari unggahan tersebut luar biasa merugikan klien kami. Pekerjaannya terganggu, bahkan beberapa proyek terpaksa dibatalkan," kata Agustian.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/10/06/203450978/dedi-mulyadi-temui-yai-mim-dan-sahara-di-malang-sebut-kunjungan-balasan