Salin Artikel

Alasan Anggota DPRD Jatim dari Fraksi PDIP Hanya Direhabilitasi meski Positif Narkoba Jenis Sabu

Meski demikian, ABHB hanya direhabilitasi. Polisi berdalih, posisi ABHB dalam kasus itu hanya sebatas saksi terhadap dua tersangka yang sebelumnya ditangkap Satresnarkoba Polres Ngawi.

Hal itu diungkapkan Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon yang dikonfirmasi Jumat (3/10/2025).

Ia mengatakan, posisi ABHB hanya sebatas sebagai saksi untuk menguatkan peran dua tersangka berinisial SA dan HP yang ditangkap terlebih dahulu.

“Kami memanggil dia (ABHB) sebagai saksi yang menguatkan sangkaan pasal tersangka (SA dan HP) yang diamankan (dalam kasus peredaran dan kepemilikan narkoba) pada Minggu (28/9/2025),” kata Charles.

Charles mengatakan, sebelum diperiksa sebagai saksi kasus narkoba, anggota DPRD Jatim itu dilakukan pemeriksaan urine. Hasilnya positif menggunakan narkoba.

“Saat pemeriksaan saksi (kasus narkoba) sudah menjadi prosedural untuk pemeriksaan urine terhadap saksi ABHB. Hasil pemeriksaan tes urine positif."

"Tindak lanjutnya kami serahkan ke BNN Jatim di Surabaya untuk dilakukan asesmen yang kemudian akan mendapatkan proses rehabilitasi,” ungkap Charles.

Menurut Charles, seorang pemakai narkoba sesuai surat edaran Mahkamah Agung berhak mendapatkan rehabilitasi dari BNN. Namun untuk tempat rehabilitasnya hanya BNN yang mengetahuinya.

Charles menambahkan, dua tersangka SA dan HP dijerat dengan tuduhan pengguna, pengedar dan persekongkolan yang menguasai barang (narkoba).

Dengan demikian, ada tiga jeratan pasal pidana narkoba terhadap SA dan HP.

Dari tangan tersangka SA dan HP, polisi mendapati barang bukti pipet dan bekas sabu yang saat ini masih dilakukan uji lab. SA dan HP mendapatkan narkoba itu melalui sistem ranjau.

Diberitakan sebelumnya, Charles Pandapotan Tampubolon menyatakan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur berinisial ABHB positif narkoba jenis sabu saat diperiksa sebagai saksi di Polres Ngawi pada Selasa (30/9/2025) malam.

Politisi PDIP itu dipanggil ke Polres Ngawi setelah salah satu tersangka yang ditangkap polisi mengaku pernah menjual narkoba kepada ABHB.

“Tersangka SA dan HP ditangkap usai menonton pertunjukkan konser musik di di Stadion Ketonggo pada Minggu (28/9) dini hari."

"Dari keterangan tersangka HP menyebut pernah menjual narkoba kepada ABHB (anggota DPRD Jatim) beberapa lalu,” kata Charles.

https://surabaya.kompas.com/read/2025/10/03/160129078/alasan-anggota-dprd-jatim-dari-fraksi-pdip-hanya-direhabilitasi-meski

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com