Langkah ini diambil setelah masuknya investasi dari perusahaan asal Vietnam, PT Xanhsm Green and Smart Mobility Indonesia.
Sebuah surat resmi yang ditandatangani Sekretaris Daerah Surabaya telah beredar, ditujukan kepada lurah dan camat, mengenai kebutuhan pengemudi taksi listrik yang harus memiliki SIM A umum.
Menanggapi hal ini, Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan bahwa surat tersebut berkaitan dengan penanaman modal asing (PMA) yang dilakukan PT Xanhsm Green and Smart Mobility Indonesia.
"Kami rapat koordinasi dengan Green Smart semuanya dan diperoleh kesepakatan antara PT Green Smart yang dari Vietnam itu dengan pemerintah kota," ungkap Trio saat dikonfirmasi pada Senin (29/9/2025).
Trio menambahkan, Pemkot Surabaya dan perusahaan asal Vietnam tersebut sepakat menggunakan pengemudi taksi listrik yang memiliki KTP dan berdomisili di Surabaya.
"Kedua, dia harus mempunyai kesepakatan perjanjian dengan kita untuk memasang SPKLU (stasiun pengisian kendaraan listrik umum), stasiun pengisiannya listrik itu," ujarnya.
"Yang terakhir, dia harus mempunyai pool (garasi) di Kota Surabaya. Minimal wajib memiliki dua pool," tambah Trio.
Akhirnya, Trio menegaskan bahwa Dishub membuat surat tersebut untuk disebarkan kepada seluruh camat dan lurah dengan tujuan mencari warga yang berminat menjadi pengemudi taksi listrik.
"2.000 kan itu sesuai kuotanya tapi bertahap itu, seleksinya sudah dimulai. Jadi nanti yang menyeleksi semuanya sampai yang memutuskan adalah PT tersebut, PT Green Smart," tutupnya.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/09/29/223456078/beredar-surat-pemkot-surabaya-cari-2000-pengemudi-untuk-taksi-listrik