Mereka dibawa ke Polresta Solo untuk dilakukan pembinaan. Selain itu, kartu tanda anggota (KTA) mereka disita Dinas Perhubungan (Dishub).
Kepala Dishub Solo, Taufiq Muhammad menyampaikan, mereka menarik parkir tidak sesuai ketentuan dengan memanfaatkan event di depan Taman Balaikambang Solo.
"Dari operasi ketangkap parkir mungut tidak sesuai ketentuan. Ada jukir tujuh orang yang diamankan ke Polresta," kata Taufiq dihubungi Kompas.com melalui telepon, Sabtu (27/9/2025).
Menurut Taufiq, tujuh jukir yang diamankan menarik parkir untuk kendaraan roda dua Rp 5.000 dan mobil Rp 10.000.
Karena banyak aduan yang masuk ke Wali Kota Solo, akhirnya mereka diamankan tim gabungan penertiban parkir.
Sebelumnya, mereka menarik parkir sesuai dengan nilai karcis yang dikeluarkan oleh Dishub.
Namun, karena ada event, mereka memanfatakan kesempatan dengan menarik parkir melebihi ketentuan alias aji mumpung.
"Kemarin karena ada event SHA Run. Dua hari ini pembagian kaus. Karena di depan itu dibuat panggung besar parkir tidak bisa masuk. Kemarin pengunjung ada ribuan akhir parkir di depan. Sama warga kampung ditarik Rp 10.000 sama Rp 5.000," katanya.
Taufiq menegaskan, apabila mereka kembali mengulangi perbuatannya menarik melebihi ketentuan maka sanksinya pidana.
"Intinya masih kita berikan ini (toleransi). Kalau diulang lagi pidana," kata dia.
Taufiq mengatakan, operasi gabungan akan terus dilakukan keliling berdasarkan aduan parkir.
"Ini (operasi gabungan aduan parkir) terus sampai akhir tahun," ucap dia.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/09/28/064503678/aji-mumpung-ada-event-jukir-di-taman-balaikambang-solo-naikkan-tarif-parkir