Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut dari arahan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang bertujuan mengembalikan fungsi kedua alat tersebut hanya dalam situasi yang benar-benar prioritas dan darurat.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, menjelaskan bahwa semua kendaraan dinas lalu lintas di wilayahnya kini berada dalam pengawasan ketat terkait kebijakan ini.
"Kami melakukan monitor dan evaluasi secara berkelanjutan, disertai sosialisasi dan teguran jika diperlukan. Kebijakan dari Korlantas ini berlaku untuk seluruh kendaraan dinas Lantas Polri tanpa terkecuali," kata Andi pada Jumat (26/9/2025).
Andi menambahkan bahwa kegiatan patroli dan pengawalan (patwal) tetap berjalan normal.
Namun, aktivasi strobo dan sirene hanya diizinkan dalam kondisi mendesak, seperti pengawalan tamu VVIP setingkat menteri ke atas saat kunjungan kerja resmi.
"Di luar kondisi tersebut, strobo dan sirene tidak boleh diaktifkan. Ini untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di jalan raya," ujarnya.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Andi telah menginstruksikan jajarannya, mulai dari Kasat Lantas hingga tingkat Polsek, berkomunikasi aktif dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta pemerintah kota.
"Meskipun pemerintah kota memiliki aturan dari Kementerian Dalam Negeri, kami tetap mengkomunikasikannya agar ada penyesuaian. Tujuannya adalah keseragaman dalam menciptakan lalu lintas yang kondusif," ujarnya.
Dengan adanya pembatasan ini, penggunaan strobo dan sirene kini diprioritaskan sepenuhnya bagi kendaraan yang melayani kondisi darurat.
"Saat ini, penggunaan diutamakan untuk kendaraan pemadam kebakaran (PMK) dan ambulans yang benar-benar membutuhkan hak prioritas di jalan," tambah Andi.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/09/26/130347878/polres-batu-batasi-ketat-penggunaan-strobo-dan-sirine-hanya-untuk-kondisi