Ironisnya, dua dari tiga pelaku yang diamankan masih berstatus anak di bawah umur.
Ketiga tersangka adalah Arifin (34), warga Kelurahan Mergosono, serta dua remaja berusia 15 tahun berinisial MRD dan FA, yang keduanya juga berasal dari Kecamatan Kedungkandang.
Plh Kapolsek Kedungkandang, AKP Sugeng Iryanto, menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Jumat (12/9/2025) malam.
Korban, MR (21), memarkir sepeda motor Honda Beat bernomor polisi N-3020-ACN di mulut Jalan Kolonel Sugiono Gang IX sekitar pukul 21.00 WIB untuk mengikuti latihan campursari.
"Saat korban hendak pulang sekitar pukul 23.00 WIB, ia mendapati motornya sudah hilang. Korban segera membuat laporan malam itu juga, dan tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan," kata AKP Sugeng, Jumat (26/9/2025).
Titik terang penyelidikan datang saat Polsek Gedangan, Polres Malang, mengamankan Arifin dan MRD yang diduga hendak kembali beraksi di wilayah Kabupaten Malang.
Setelah diinterogasi, keduanya mengakui perbuatannya di Kedungkandang.
"Kedua pelaku beserta barang bukti motor korban kemudian diserahkan kepada kami. Dari penangkapan ini, petugas melakukan pengembangan dan berhasil meringkus pelaku ketiga, FA, di lokasi terpisah," katanya.
Pihak kepolisian kini masih mendalami kasus ini karena ada dugaan kuat bahwa komplotan tersebut telah beraksi di beberapa lokasi lain.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang membawa ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Terkait penanganan kedua pelaku anak, kami telah berkoordinasi intensif dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang Kota serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) Malang sesuai prosedur hukum yang berlaku," pungkasnya.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/09/26/113453878/libatkan-2-remaja-berusia-15-tahun-komplotan-pencuri-motor-di-malang