"MR sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Iptu Choirul Mustofa, Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Rabu (24/09/2025).
Lebih lanjut, Choirul menyebutkan hasil pemeriksaan motif tersangka merasa kesal dengan istirnya karena sering memarahi tersangka dan pernah menjelek-jelekkan ayah kandungnya juga.
"Bahkan dari pengakuan pelaku, istrinya juga sering ikut campur terkait masalah keluarga besarnya. Sehingga pelaku sakit hati dan merasa jengkel," katanya.
Puncaknya pada Senin (22/09/2025), NH menghampiri suaminya sembari marah-marah yang menanyakan motor yang sudah digadaikan senilai Rp. 1 juta dan digunakan untuk saldo judi online.
"Kemudian terjadi cekcok dan pelaku menuju ke dapur untuk mengambil pisau dan menikam punggung korban dengan pisau tersebut," jelasnya.
Kemudian melihat NH ditikam, adik kandung NH yakni MRS (37) mencoba melerai dengan memukul pelaku dengan tangan kosong. Melihat terdesak, pelaku mengambil paving kemudian memukul kepala MRS.
"Melihat adanya pertengkaran, ada keluarga korban akhirnya ramai ramai bersama warga melerai dan mengamankan pelaku dengan mengikatnya di kursi," ujarnya.
Dari gelar perkara polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban, pakaian Tersangka, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau panjang 39 cm, 1 buah batu paving serta hasil viisum dari kedua korban.
Sedangkan pasal yang disangkakan pada tersanga yakni Pasal 44 Ayat (1) dan (2) UU No. 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Jekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun.
"Sedangkan kondisi korban, NH dan MRS sudah rawat jalan setelah menjalani perawatan di RSUD Bangil," pungkasnya.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/09/24/131532678/suami-jadi-tersangka-pelaku-penikam-istrinya-motifnya-kesal-ayah-kandung