Kejahatan warga Desa Pujo Kidul, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang itu sudah ditangani Satreskrim Polres Bangkalan, Selasa (23/9/2025).
MM Ditangkap atas perkara pencurian dengan kekerasan atau curas.
Dalam aksinya, MM menjerat leher korban dengan tampar, menariknya keluar mobil, memukul korban dengan kunci roda, kemudian membuang korban di pinggir Jalan Raya Desa Mrandung, Kecamatan Klampis, Selasa (15/9/2025) lalu.
Tubuh korban ditutup terpal berwarna biru, ditemukan petani dengan kondisi tangan dan kaki terikat.
Korban bernama Ahmad Habibi (31), teman satu desa sekaligus rekan kerja MM.
Tersangka dibekuk personel Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan di tempat persembunyiannya, di Desa Tambakan, Kecamatan Gadungsari, Kabupaten Blitar, Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
“Korban dan pelaku mempunyai hubungan rekan kerja, teman sendiri. Alhamdulillah korban masih hidup meski dengan kondisi tangan dan kaki terikat serta tubuhnya ditutup terpal,” ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, Selasa (23/9/2025).
Pelaku MM membawa kabur kendaraan pikap jenis New Carry putih bernopol N 8137 HO atas nama Fandi, warga Karangploso, Kabupaten Malang.
Mobil rental itu semula dikendarai pelaku dan korban. Namun setiba di Bangkalan, pelaku MM merampas dan menggadaikannya senilai Rp 15 juta
“Tersangka butuh uang, uang yang seharusnya untuk keperluan selamatan almarhum ayahnya dihabiskan untuk judi slot. Sehingga ia nekat melakukan perampasan mobil,” jelas Hendro didampingi Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi dan Kasi Humas Ipda Agung Intama.
Hendro menjelaskan, pelaku awalnya meminta tolong kepada korban dengan menyewa kendaraan untuk berkeliling mencari sayur di Bangkalan.
Namun setiba di Bangkalan, ternyata pelaku mempunyai niat jahat berupaya membunuh atau melemahkan korban ketika menemukan tempat sepi di pinggir Jalan Raya Desa Mrandung, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan pada Selasa sekitar pukul 05.30 WIB.
“Korban duduk di jok penumpang, dijerat lehernya dan ditarik ke arah kanan, dipukul dengan kunci hingga pingsan. Lalu dilempar keluar, dan tubuhnya ditutupi terpal dengan kaki dan tangan terikat,” beber Hendro.
Ia menambahkan, personel Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan terpaksa melumpuhkan pelaku MM setelah berupaya kabur ketika hendak ditangkap.
Sebutir peluru bersarang di pergelangan kaki kanan pelaku.
“Pihak penerima gadai ketakutan karena berita itu viral. Alhamdulillah ia kooperatif dan menghubungi kami, itulah yang kemudian menjadi titik terang dan menuntun langkah kami untuk menangkap pelaku,” pungkas Hendro.
Atas perbuatannya, tersangka MM terancam kurungan pidana selama 12 tahun penjara, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kecanduan Judol , Warga Malang Aniaya Dan Buang Teman di Bangkalan, Mobilnya Digadaikan Rp 15 Juta.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/09/23/220820378/kecanduan-judol-pelaku-tega-aniaya-dan-tinggalkan-temannya-di-bangkalan