BANGKALAN, KOMPAS.com - Isu adanya pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan berkas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu berkembang di masyarakat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangkalan, Ismet Effendi mengatakan isu tersebut muncul dari adanya pembayaran biaya pembuatan surat keterangan sehat yang menjadi salah satu syarat untuk pemberkasan PPPK paruh waktu.
Biaya tersebut dibebankan pada seluruh tenaga honorer yang membuat surat keterangan sehat. Pembuatan surat tersebut bisa dilakukan di seluruh puskesmas yang ada.
"Biaya pembuatan surat keterangan sehat itu sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi," ujarnya, Selasa (23/9/2025).
Ismet mengatakan, dalam Perda tersebut juga dijelaskan adanya tarif pembuatan surat keterangan sehat untuk melamar kerja sebesar Rp 15.000 per surat. Sedangkan biaya karcis pelayanan rawat jalan sebesar Rp 25.000.
"Sehingga, tarif yang dikenakan pada tiap orang yang memerlukan surat keterangan sehat itu telah sesuai dengan regulasi yang ada. Jadi itu bukan pungli," jelasnya.
Selain itu, isu pungli lain yakni adanya pembebanan biaya pada pengurusan tanda tangan pejabat pada dokumen persyaratan PPPK paruh waktu.
Ismet menegaskan, tidak ada biaya apapun yang dibebankan pada pegawai yang membutuhkan tanda tangan tersebut. Bahkan jika terjadi, pihaknya meminta agar pegawai bisa segera melapor.
"Saya langsung hubungi seluruh perangkat daerah, termasuk para asisten untuk mengkonfirmasi hal itu, dan tidak ada hal tersebut. Tidak ada pungli atau bayar apa pun," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, sebanyak 5.511 tenaga honorer di Bangkalan mendapatkan peluang menjadi PPPK paruh waktu. Ribuan honorer harus mengurus dokumen pengangkatan untuk bisa menjadi PPPK paruh waktu secara resmi.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/09/23/075002378/isu-pungli-pppk-paruh-waktu-menyeruak-sekda-bangkalan-beri-penjelasan