Sebelumnya, Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana menilai bahwa pelantikan 61 ASN di Pemda Sidoarjo pada Rabu (17/9/2025) tidak sesuai dengan prosedur yang sah.
Mulanya, disepakati bahwa rotasi dan mutasi hanya diisi oleh 31 ASN untuk ditugaskan di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), tetapi dalam pelaksanaannya, sebanyak 61 ASN dilantik.
Mimik menilai, keputusan tersebut diambil tanpa ada pemberitahuan darinya sebagai pengarah Tim Penilai Kerja (TPK).
Oleh sebab itu, Mimik menilai bahwa mekanisme ini tidak obyektif karena terdapat ASN dengan kinerja baik justru tidak dilantik atau dipindah.
Mutasi tersebut disebut melanggar PP Nomor 20 tentang Penilaian Kinerja PNS dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Merit serta PP Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Mimik pun berencana melaporkan masalah ini ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Namun, Subandi menegaskan bahwa pelantikan tersebut telah sesuai prosedur dan tidak ada unsur jual beli jabatan.
“Kita sudah sesuai regulasi, terus mengganggu apa? Tugas bupati menata Sidoarjo. Sudah jangan ada jual beli jabatan atau lain, kita lakukan transparan,” katanya pada Senin (22/9/2025).
Terkait Mimik yang ingin melaporkan Subandi ke Kemendagri, ia mengaku tidak masalah dan tidak akan mengganggu pelantikan ASN sebelumnya.
“Kalau mau melaporkan dan mengganggu atau tidak, insya Allah secara substansi tidak akan mengganggu karena regulasi sudah kita jalankan,” katanya.
Kendati begitu, ia mengaku hubungan personal dirinya dengan Mimik baik-baik saja meski saat ini dikabarkan berseteru terkait kebijakan di lingkungan Pemda Sidoarjo.
“Kita Bupati dan Wakil Bupati tadi bertemu, tidak ada persoalan. Terkait Beliau mau melaporkan, ini tidak ada masalah. Kita baik-baik saja,” ujarnya.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/09/22/190755678/akan-dilaporkan-wabup-sidoarjo-mimik-bupati-subandi-tak-ada-jual-beli