SURABAYA, KOMPAS.com - Dua orang tersangka kasus kerusuhan di Kota Kediri, Jawa Timur, diduga terafiliasi dengan kelompok tertentu di Jakarta.
Sebelumnya, kelompok tak dikenal melakukan perusakan dan pencurian di Mako Polres Kediri Kota dan DPRD Kediri Kota saat berlangsung aksi demonstrasi pada Sabtu (30/8/2025).
Akibatnya, sebanyak 71 orang ditangkap dan 30 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Dua dari tersangka itu adalah AR (20), warga Mojokerto dan SA (29) warga Kabupaten Kediri.
Dua pelaku tersebut diduga terafiliasi dengan kelompok tertentu di Jakarta untuk menggerakkan massa melakukan kerusuhan di Kota Kediri.
“Jadi ini mereka di akun yang dibikinnya terafiliasi dengan kelompok anarkis tertentu yang ada di Jakarta,” kata Direktur Reskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko pada Kamis (18/9/2025).
AR berperan sebagai pembuat akun media sosial melalui platform digital untuk melakukan provokasi anarkis. Sementara AS melakukan provokasi.
Pihak kepolisian kini masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap tersangka terkait dugaan potensi adanya aliran dana.
“Rangkaian-rangkaian ini yang disampaikan tadi bahwa kami ya tetap akan mencari ya. Sementara ini ya kami belum menemukan aliran dana yang di Jawa Timur,” bebernya.
Selain itu, polisi juga masih memburu pihak yang menjadi dalang dari aksi kerusuhan di Kota Kediri maupun di daerah-daerah lainnya.
“Namun, tidak menutup kemungkinan apa yang disampaikan itu ada. Untuk itu kita masih mendalami beberapa yang ada di Kediri maupun di Sidoarjo,” terangnya.
AR dan SA kini dijerat dengan Pasal 162 KUHP tentang tindakan menawarkan keterangan, kesempatan, atau sarana untuk melakukan kejahatan di muka umum, baik dengan lisan maupun tulisan.
“SA dan AR ini dikenakan Pasal 162 KUHP atau penghasutan, provokasi,” pungkasnya.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/09/19/064916678/2-tersangka-kerusuhan-di-kediri-berafiliasi-dengan-kelompok-di-jakarta