Akibatnya, waktu pelayanan diperpanjang hingga sore hari. Semula, pelayanan SKCK tutup pukul 12.00 siang, kini berubah menjadi pukul 15.00.
Dari pantauan di lokasi, akibat membeludaknya pemohon, Polres Bangkalan menyediakan puluhan kursi di luar ruangan pelayanan.
Sebab, ruangan pelayanan SKCK telah penuh.
Membeludaknya jumlah pemohon disebabkan oleh adanya ribuan tenaga honorer di Kabupaten Bangkalan yang telah lolos menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Salah satu syarat yang harus dilengkapi sebelum pengangkatan PPPK paruh waktu yakni membawa SKCK.
Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama mengatakan bahwa jumlah pemohon di pelayanan SKCK membeludak jelang pengangkatan PPPK paruh waktu.
Bahkan, dalam 4 hari, jumlah pemohon SKCK di Polres Bangkalan mencapai 2.000 orang.
"Ada sebanyak 2.000 lebih sudah terakomodir," ujarnya, Kamis (18/9/2025).
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan, Ari Murfianto mengatakan bahwa jumlah tenaga honorer saat ini sebanyak 5.511 orang.
Ribuan pegawai non-ASN itu berpeluang menjadi PPPK paruh waktu jika melengkapi persyaratan pengangkatan tersebut.
"Untuk batas waktu pengumpulan persyaratannya itu sampai tanggal 22 September ini. Jadi mulai dari daftar riwayat hidup, SKCK, dan lainnya harus dilengkapi," ujarnya.
Menurut Ari, tenaga honorer yang tidak mengisi persyaratan itu dianggap tidak mengikuti proses, sehingga tidak bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/09/18/162746678/pemohon-skck-membeludak-polres-bangkalan-perpanjang-waktu-pelayanan