MALANG, KOMPAS.com – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menjatuhkan sanksi kepada seorang tour leader pendakian Gunung Semeru bernama Chintami Mutiara Rachma Putri. Sanksi itu berupa blacklist dari pendakian Gunung Semeru selama 5 tahun.
Pranata Humas Balai Besar TNBTS Endrip Wahyutama mengatakan, Chintami diketahui membawa salah seorang pendaki yang tidak terdaftar dalam sistem pendaftaran resmi BB TNBTS. Sebaliknya, Chintami justru mengarahkan teman pendakinya tersebut melalui jalur tak resmi.
"Tapi untuk pendaki tidak terdaftar yang dibawa Chintami ini posisinya sebagai korban karena mendapatkan arahan tidak sesuai dari tour leader," ungkapnya melalui pesan singkat, Kamis (18/9/2025).
Sebelumnya, Chintami membawa pendaki berjumlah 8 orang. Namun, jumlah pendaki yang terdaftar di sistem pemesanan tiket pendakian di bawah tanggung jawab Chintami hanya berjumlah tujuh orang.
Alhasil, petugas TNBTS yang berjaga di area loket maupun gerbang utama tidak mengizinkan pendaki tersebut mengakses jalur pendakian.
"Awalnya dia menerima keputusan untuk tidak mendaki," katanya.
Namun, selanjutnya Chintami sebagai tour leader justru mengarahkan pendaki yang tidak terdaftar itu masuk melalui jalur tidak resmi. Yakni, pendakian Gunung Semeru melalui area persawahan di Desa Ranupani.
“Syukurnya ada warga yang menemui, lalu melapor ke petugas BB TNBTS. Alhasil, pendaki ini dihalau oleh petugas kami. Saat ditanya, ia mengaku dapat arahan dari Chintami,” bebernya.
Surat pernyataan dan keterangan blacklist telah ditandatangani dan diterima oleh Chintami per tanggal 13 September 2025. Perempuan asal Tuban itu pun menyatakan kesediaannya menerima sanksi blacklist selama lima tahun tidak mendaki Gunung Semeru.
“Chintami pun tak menampik bahwa pendaki tersebut telah terlebih dahulu diminta petugas TNBTS agar tak melanjutkan pendakian,” pungkasnya.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/09/18/160131078/tour-leader-pendakian-gunung-semeru-di-blacklist-5-tahun-akibat-bawa