Dalam pengaduan itu, ia mengaku memiliki obyek lahan yang terkena jalan Tol Malang-Pandaan, tetapi belum mendapat biaya ganti rugi.
Kuasa hukum Ahmad Supawi, Muslim, mengatakan bahwa lahan Ahmad Supawi yang terimbas jalan tol luasnya mencapai 2.100 meter persegi, berlokasi di kawasan Desa Banjararum, Kecamatan Singosari.
"Bapak Ahmad Supawi ini sudah berusaha mencari hak ganti rugi atas tanahnya melalui bantuan beberapa kuasa hukum, tetapi tidak kunjung ada hasil," kata Muslim.
Muslim menyebut, riwayat tanah milik Supawi itu dulunya dibeli dari salah satu warga bernama Sriama.
"Tapi Bu Sriama maupun Pak Supawi terbukti tidak pernah menerima uang dari pejabat pembuat komitmen (PPK) jalan Tol Malang-Pandaan," ujarnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, mengatakan, dalam agenda pengaduan itu, DPRD Kabupaten Malang mengundang beberapa pihak terkait untuk mencari titik temu dari persoalan tersebut, meliputi camat, kepala desa, PPK proyek Jalan Tol Malang-Pandaan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Jasa Marga.
"Kesimpulannya, hasil pertemuan ini tadi, kami minta camat untuk mengecek kebenaran lokasi tanah yang dimaksud," katanya.
"Apa benar tanah dengan akta jual beli nomor 276, persil 1971, merupakan bagian dari tanah yang dibebaskan oleh jalan tol," ucapnya.
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Malang itu menyebut, setelah dilakukan pengecekan, pihaknya akan melakukan langkah mediasi antara kedua pihak untuk mencari solusinya bersama-sama.
"Kalau kita sebagai anggota DPRD, arahnya adalah mediasi dan fasilitasi. Apabila mediasi tidak tercapai mufakat, maka selanjutnya menjadi ranah aparat penegak hukum," ujarnya.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/09/17/221525678/warga-mengadu-ke-dprd-tanahnya-terimbas-proyek-tol-malang-pandaan-tetapi