Meskipun telah menyelesaikan masa hukumannya, NA tidak dapat menikmati kebebasan di Indonesia. Ia langsung diserahkan kepada pihak imigrasi untuk proses deportasi ke negara asalnya.
Kepala Lapas Perempuan Malang, Yunengsih, menjelaskan bahwa NA telah menyelesaikan seluruh masa pidananya.
Awalnya, NA merupakan narapidana pindahan yang menjalani lima tahun di Lapas Perempuan Tangerang. Lalu, ia dipindahkan ke Malang untuk menyelesaikan sisa hukuman empat tahun.
"Yang bersangkutan ditangkap di Jakarta. Setelah menjalani total sembilan tahun masa pidana, hari ini ia resmi bebas dan langsung kami serah terimakan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang untuk proses lebih lanjut," ujar Yunengsih pada Rabu (17/9/2025).
Selama berada di Lapas Perempuan Malang, NA menunjukkan perilaku kooperatif dan aktif berpartisipasi dalam berbagai program pembinaan kepribadian serta pelatihan kerja.
Pihak lapas menilai NA telah memiliki keterampilan dan mental yang cukup untuk kembali ke tengah masyarakat.
Setelah diserahkan, NA kini berada di bawah pengawasan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang.
Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian, Endra, menjelaskan bahwa sebagai warga negara asing (WNA) yang telah menjalani pidana di Indonesia, proses deportasi adalah langkah yang wajib dilakukan.
"Statusnya sebagai WNA membuat deportasi menjadi prosedur wajib. Kami menempatkannya di ruang detensi imigrasi sembari menunggu seluruh proses administrasi pemulangannya tuntas," ungkap Endra.
Proses deportasi terkendala paspor NA yang telah habis masa berlakunya.
Namun, pihak imigrasi telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Malaysia di Indonesia untuk menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), yang berfungsi sebagai dokumen perjalanan darurat untuk memungkinkan seorang warga negara kembali ke negaranya.
"Kami hanya tinggal menunggu penerbitan SPLP dari kedutaan dalam minggu ini. Setelah dokumen itu kami terima, proses deportasi akan segera dilaksanakan," tambahnya.
Lebih lanjut, Endra menyatakan bahwa pihaknya juga sedang memproses pengajuan penangkalan atau pencekalan permanen terhadap NA.
Langkah ini diambil untuk memastikan NA tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia pada masa mendatang.
"Pengajuan penangkalan ini kami teruskan ke kementerian pusat (Kementerian Hukum dan HAM). Ini adalah bagian dari penegakan kedaulatan hukum negara," tutupnya.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/09/17/162617078/sembilan-tahun-dipenjara-akibat-narkoba-wn-malaysia-dideportasi-dan-dicekal