JOMBANG, KOMPAS.com - MJ (41), warga Desa Grogol, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ditangkap polisi usai membobol dua sekolah dasar (SD).
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengatakan, MJ ditangkap setelah melakukan pencurian di SDN Bugasur Kedaleman 2, Kecamatan Gudo, serta di SDN Balongsari, Kecamatan Megaluh.
Pelaku, sebut dia, melakukan pencurian di SDN Bugasur Kedaleman 2 pada 18 Juli 2025, serta di SDN Balongsari pada 5 Agustus 2025.
“Dari kedua TKP pencurian, pelaku berhasil membawa kabur proyektor, mixer dan laptop,” ungkap Margono di Mapolres Jombang, Rabu (17/9/2025).
Menurut Margono, pelaku masuk ke kompleks sekolah dan kantor guru dengan cara yang sama. Beraksi pada dini hari dan merusak jendela ruang guru dengan linggis.
Margono mengungkapkan, sebelum ditangkap pada September 2025 ini, MJ pernah ditangkap dan dijatuhi hukuman penjara pada 2021.
“Pelaku adalah residivis pada tahun 2021 karena tindak pidana pencurian di 23 TKP," ujar dia.
MJ dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/09/17/154414778/residivis-kasus-pencurian-ditangkap-setelah-bobol-2-sd-di-jombang